Kamis 18 Jan 2024 19:00 WIB

Kejagung Umumkan Pengusaha Properti Surabaya Tersangka Korupsi Emas PT Antam

Kerugian negara di kasus korupsi emas di PT ANTAM mencapai Rp 1,1 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi. (tengah)
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi. (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha kaya raya asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam), Kamis (18/1/2024). Bos PT Tridjaya Kartika Group tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018.

Atas aksinya tersebut, PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menerangkan, BS sejak ditetapkan tersangka, Kamis (18/1/2024) langsung digelandang ke sel tahanan Salemba cabang Kejakgung, di Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga

“Status BS sebagai pengusaha properti dari Surabaya, kita naikkan status hukumnya sebagai tersangka. Dan selanjutnya ditahan untuk kebutuhan penyidikan,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Penyidik menjerat BS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 20/2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kuntadi menerangkan, adanya pasal turut serta yang menjerat BS sebagai tersangka, artinya tim penyidik meyakini perbuatan konglomerat asal Surabaya itu, tak sendiri. Karena kata Kuntadi menjelaskan, aksi BS dalam melakukan kejahatannya itu, melibatkan sejumlah pejabat internal di PT Antam.

Dari hasil penyidikan, Kuntadi mengatakan, kasus ini berawal dari permufakatan jahat dalam transaksi logam mulia emas oleh BS di Butik Surabaya-1 Antam pada periode Maret sampai November 2018. Dalam transaksi jual beli tersebut, BS dibantu oleh inisial EA, AP, EK, dan MD.

“Mereka (EA, AP, EK, dan MD) di antaranya adalah oknum-oknum pejabat dan pegawai di PT Antam,” kata Kuntadi.

Namun, dari permufakatan BS dengan empat pejabat di PT Antam tersebut, dikatakan saling sepakat untuk melakukan merekayasa nilai beli dan harga. “Yaitu dengan cara menetapkan harga jual logam mulia di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam,” kata Kuntadi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement