Rabu 24 Jan 2024 17:51 WIB

Penyidik Jemput Paksa Siskaeee di Yogyakarta Terkait Film Porno Lokal

Siskaeee dibawa dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa tersangka kasus pembuatan film porno lokal, Siskaeee di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Foto: Dok Republika
Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa tersangka kasus pembuatan film porno lokal, Siskaeee di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa tersangka kasus pembuatan film porno lokal, Siskaeee di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) pukul 08.25 WIB. Informasi penangkapan seorang selebgram tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," ujar Ade Safri kepada awak media, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga

Dalam foto yang beredar, pada saat dijemput paksa Siskaeee tampak mengenakan crop top beige dan blazer warna hitam. Dia mengenakan celana bahan panjang yang juga warna hitam dan foto itu ada anggota polisi wanita dan seorang polisi lelaki serta didampingi pihak keamanan apartemen tempatnya diamankan. Saat ini yang bersangkutan tengah dibawa ke Polda Metro Jaya dari Yogyakarta.

"Membawa tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta," terang Ade Safri.

Gugatan praperadilan

Siskaeee mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sistem penelusuran perkara PN Jaksel, pengajuan praperadilan Siskae teregister dalam nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL yang diajukan pada hari ini Senin (15/1/2024). Untuk klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya tersangka.

Keterangan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Siskaee tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan. Tersangka Siskaeee mendaftarkan gugatan praperadilannya terhadap Polda Metro Jaya pada hari Senin (15/1/2024) lalu. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada hari Senin (22/1/2024) pekan depan di ruang sidang 04. 

“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta SH MHum,” jelas Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement