Kamis 25 Jan 2024 13:07 WIB

Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu karena Dianggap Menghina Gibran Saat Debat

Mahfud dinilai menghina Gibran karena menyebut kata "gila", "ngawur", dan "recehan".

Rep: Febryan A, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang mencari-cari jawaban dari cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Foto: Dok. Istimewa
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang mencari-cari jawaban dari cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok yang menamakan diri Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Mahfud dilaporkan atas dugaan melakukan penghinaan terhadap yakni cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres.

"Kami melaporkan cawapres 03, Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin kepada wartawan usai membuat laporan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga

Mualimin mengatakan, Mahfud melakukan penghinaan karena menyebut kata "gila", "ngawur", dan "recehan" ketika berdebat dengan Gibran. Menurutnya, tindakan Mahfud itu melanggar sejumlah aturan pemilu.

 

Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf c Peraturan KPU tentang Kampanye, Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu, dan Pasal 521 UU Pemilu. "Pada pokoknya, pasal-pasal tersebut melarang paslon atau peserta kampanye menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta," ujar Mualimin.

Pelaporan terhadap Mahfud ini dibuat atas nama Mualimin. Dia menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman video tayangan debat dan tangkapan layar pemberitaan debat. Petugas Bawaslu RI menerima berkas laporan tersebut dengan menerbitkan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 039/LP/PP/RI/00.00/1/2024.

Mualimin menegaskan, dirinya membuat laporan bukan karena diarahkan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Dia bahkan mengaku tak punya berhubungan sama sekali dengan TKN. 

"Laporan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu," kata Mualimin.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement