Kamis 25 Jan 2024 13:19 WIB

Hiburan dalam Islam Boleh, tapi Bisa Jadi Haram Jika...

Pada dasarnya, hiburan merupakan urusan keduniaan atau muamalah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Penari asal Xinjiang menampilkan tarian Tabuh Rebana dan Nyanyikan Lagu dalam gelaran Republika Festival Hijriah di Gedung Convention Hall Masjid Agung Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/8/2023). Dalam gelaran Republika Festival Hijriah, rombongan seni muqam dari Teater Senin Xinjiang menampilkan sebanyak 11 tarian dan nyanyian dalam tur di sembilan kota di Indonesia.  Festival Hijriah  tersebut digelar oleh Republika bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Komite Tiongkok dalam rangka menyambut 1 Muharram 1445 Hijriah yang berlangsung hingga 10 Agustus mendatang di sembilan kota. Selain itu, gelaran Festival Hijriah juga menghadirkan beragam kegiatan yakni seperti tausiyah, bazar UMKM dan penampilan seni budaya Xinjiang dari komunitas lokal.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Bidang Kerukunan Umat Beragama Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII) Ustadz Ahmad Zuhdi menjelaskan sudut pandang Islam terhadap hiburan. Menurutnya, hiburan dalam Islam hukumnya boleh, tapi ada hiburan yang bisa menjadi haram.

Hiburan yang haram, yakni hiburan yang menjadi perantara atau membuka pintu kemaksiatan. Ustadz Zuhdi mengatakan, pada dasarnya, hiburan merupakan urusan keduniaan atau muamalah.

Baca Juga

Hiburan merupakan bagian dari kebudayaan dan perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri. Artinya, hiburan merupakan urusan muamalah yang hukumnya mubah (boleh) dan akan tetap kemubahannya, kecuali ada dalil nash yang sharih yang mengharamkannya.

"Maka, hal-hal yang bersifat duniawi, termasuk hiburan secara umum pada asalnya boleh, tidak ada dalil yang tegas yang melarangnya," kata Ustadz Zuhdi kepada Republika, Kamis (25/1/2024)

Ustadz Zuhdi menjelaskan, hanya saja ketika hiburan tersebut mengandung kemaksiatan, bercampur baur antara laki dan perempuan, membuka pintu-pintu perzinahan seperti karaoke, kelab malam, bar dan spa yang mempertemukan pria serta wanita dalam satu ruangan tertutup, itu tentu jelas sangat diharamkan.

Ustadz Zuhdi yang juga Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Persatuan Islam (Persis) DKI Jakarta ini mengatakan, dalam kaidah fikih ada kaidah yang berbunyi lil-wasail hukmul maqashid, hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Ketika perbuatan zina, meminum khamr (minuman keras), ikhtilat antara laki dan perempuan diharamkan. Maka, perantara yang mengantarkan perbuatan tersebut seperti sarana-sarana tadi juga menjadi haram.

Namun, menurut Ustadz Zuhdi...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement