REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Bidang Kerukunan Umat Beragama Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII) Ustadz Ahmad Zuhdi menjelaskan sudut pandang Islam terhadap hiburan. Menurutnya, hiburan dalam Islam hukumnya boleh, tapi ada hiburan yang bisa menjadi haram.
Hiburan yang haram, yakni hiburan yang menjadi perantara atau membuka pintu kemaksiatan. Ustadz Zuhdi mengatakan, pada dasarnya, hiburan merupakan urusan keduniaan atau muamalah.
Hiburan merupakan bagian dari kebudayaan dan perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri. Artinya, hiburan merupakan urusan muamalah yang hukumnya mubah (boleh) dan akan tetap kemubahannya, kecuali ada dalil nash yang sharih yang mengharamkannya.
"Maka, hal-hal yang bersifat duniawi, termasuk hiburan secara umum pada asalnya boleh, tidak ada dalil yang tegas yang melarangnya," kata Ustadz Zuhdi kepada Republika, Kamis (25/1/2024)
Ustadz Zuhdi menjelaskan, hanya saja ketika hiburan tersebut mengandung kemaksiatan, bercampur baur antara laki dan perempuan, membuka pintu-pintu perzinahan seperti karaoke, kelab malam, bar dan spa yang mempertemukan pria serta wanita dalam satu ruangan tertutup, itu tentu jelas sangat diharamkan.
Ustadz Zuhdi yang juga Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Persatuan Islam (Persis) DKI Jakarta ini mengatakan, dalam kaidah fikih ada kaidah yang berbunyi lil-wasail hukmul maqashid, hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Ketika perbuatan zina, meminum khamr (minuman keras), ikhtilat antara laki dan perempuan diharamkan. Maka, perantara yang mengantarkan perbuatan tersebut seperti sarana-sarana tadi juga menjadi haram.
Namun, menurut Ustadz Zuhdi...