Kamis 25 Jan 2024 15:49 WIB

Kuasa Hukum: Siskaeee Sakit Jiwa Ditandai Banyak Sayatan di Tangannya

Kuasa hukum sebut Siskaeee mengalami sakit jiwa ditandai banyak sayatan di tangannya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskae. Kuasa hukum sebut Siskaeee mengalami sakit jiwa ditandai banyak sayatan di tangannya.
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskae. Kuasa hukum sebut Siskaeee mengalami sakit jiwa ditandai banyak sayatan di tangannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Tersangka kasus film porno lokal Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan, karena mengalami gangguan jiwa. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat menyambangi Polda Metro Jaya. Saat ini kliennya tengah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya usia dijemput paksa dari apartemen yang disewanya di Yogyakarta.

“Hari ini kami sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan, dan nanti kami mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga

Kendati demikian, Tofan tidak membeberkan secara rinci perihal gangguan jiwa yang dialami oleh kliennya. Dia hanya mengaku mendapatkan informasi ini dari pihak manajer Siskaeee.

Disebutnya, Siskaeee menderita gangguan jiwa jauh sebelum kasus film porno lokal garapan rumah produksi kelas bintang tersebut mencuat. Karena itu dirinya tidak dapat menjelaskan secara detail apa gangguan jiwa yang diderita Siskaeee.

"Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan.

Bahkan, kata Tofan, banyak sayatan di tangan Siskaeee yang diduga ada hubungan dengan gangguan jiwa yang dideritanya. Kemudian sebagai kuasa hukum, dia menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan Siskaeee dan dia juga meyakinkan kliennya tidak ada melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya. 

"(Siskaee) tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," tegas Tofan.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan alasan penyidik hanya menahan Siskaeee sedangkan para tersangka lainnya tidak. Hal itu dikarenakan Siskaeee tidak kooperatif berbeda dengan para tersangka lainnya.

Bahkan selebgram tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo. Sehingga tindakan Siskaeee tersebut menghambat proses hukum yang dijalaninya.

“Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka. Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan thd tersangka lainnya,” ungkap Ade.

Menurut Ade, penahanan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan. Mengingat yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo.

“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” tutur Ade Safri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement