Senin 19 Feb 2024 17:12 WIB

Kembali Ajukan Praperadilan, Siskaeee Minta Dibebaskan dan Status Tersangkanya tidak Sah

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa tersangka kasus pembuatan film porno lokal, Siskaeee di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Foto: Dok Republika
Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa tersangka kasus pembuatan film porno lokal, Siskaeee di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dirinya di kasus film porno lokal. Dalam gugatannya, Siskaeee meminta penetapan tersangka hingga penahanan Siskaeee dinyatakan tidak sah dan harus batal demi hukum. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Yang ditambahkan itu pada saat prapidilan pertama itu Siskaeee belum dilakukan penahanan, yang kedua ini kita tambahkan terkait penahanannya juga," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada awak media, Senin (19/2/2024).

Baca Juga

Adapun tergugat dalam perkara ini ialah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dan Kompol A Sanchez Sebayang. Dilansir Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) PN Jaksel, Senin (19/2/2024), ada enam petitum permohonan yang diajukan Siskaeee. 

 “Menyatakan Sprindik Nomor No. SP. Sidik / 4669 / VII / RES.2.5. / 2023 / Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023 di mana didasarkan kepada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum," salah satu bunyi petitum Siskaeee.

Disebutnya, penetapan Siskaeee sebagai tersangka pornografi tidak sah dan tidak berdasar hukum sebagaimana pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 34 ayat 1 jo pasal 50 undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 4 ayat 2 jo pasal pasal 30 atau pasal 7 jo pasal 33 dan atau pasal 8 jo pasal 39 dan atau pasal 9 jo undang undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

 “Karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” masih dalam petitumnya.

 Berikut ini petitum Siskaeee:

  1. Menyatakan dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 
  2. Menyatakan Sprindik Nomor No. SP. Sidik/4669/VII/RES.2.5./2023/ Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023 di mana didasarkan kepada Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum.
  3. Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon Praperadilan telah melanggar/tidak berwenang, dalam menjalankan penyidikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  4. Menyatakan penetapan tersangka pemohon terkait peristiwa pidana yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 34 ayat 1 jo pasal 50 undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 4 ayat 2 jo pasal pasal 30 atau pasal 7 jo pasal 33 dan atau pasal 8 jo pasal 39 dan atau pasal 9 jo undang undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh para termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri pemohon praperadilan sebagaimana dimaksud adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
  6. Melepaskan pemohon praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement