REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menilai pengusutan kasus jual beli emas yang melibatkan pengusaha properti asal Surabaya Budi Said untuk menyelematkan keuangan negara. Terkait dengan penetapan tersangka Crazy Rich Surabaya itu sudah tepat jika terjadi tindakan melawan hukum.
“Kejaksaan mengusut kasus tersebut tentu untuk menegakan hukum yang salah satu tujuannya adalah untuk menyelamatkan keuangan negara,” tegas Ari Wibowo saat dihubungi Jumat (26/1/2024).
Menurut Ari, jika dalam sebuah transaksi jual beli terjadi wanprestasi maka masuknya ke ranah perdata dan tidak bisa dimasukan dalam ranah pidana. Namun jika dalam transaksi jual beli tersebut terdapat unsur melawan hukum maka bisa masuk ranah perdata maupun pidana.
Dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, diduga ada kongkalikong antara penjual dan pembeli sehingga emas bisa dibeli dengan harga murah.
“Dalam hal yang demikian maka bisa saja masuk dalam ranah pidana khususnya tindak pidana korupsi karena PT Antam merupakan BUMN sehingga di dalamnya terdapat keuangan negara,” ucap Ari Wibowo.
Lebih lanjut, kata Ari Wibowo, hanya saja kalau tidak ada kongkalikong antara penjual dan pembeli maka mestinya pembeli tidak bisa dikenakan pidana dan sah saja pembeli menggugat PT Antam selaku penjual apabila melakukan wanprestasi. Kemudian ada tidaknya kongkalikong atau permufakatan jahat tersebut tergantung pada pembuktiannya.
Masih kata Ari Wibowo, kalau terjadi kongkalikong berarti ada andil kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual. Sehingga keduanya dapat dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun bisa juga tidak ada kongkalikong tapi murni perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh marketing PT Antam. Sehingga marketing tersebutlah yang dapat dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi itu prinsipnya, untuk kepastiannya tentu kita harus menunggu kasusnya jelas sehingga dapat dianalisis,” terang Ari Wibowo.
Artinya, kata Ari Wibowo, jikananti diketahui adanya permufakatan jahat antara tersangka Budi Said dengan pegawai PT Antam dalam transkasi pembelian emas batangan tersebut maka para pihak terlibat menjadi tersangka. Sehingga putusan hasil kasus perdata yang sebelumnya dimenangkan oleh Budi Said batal demi hukum.
“Kalau batal demi hukum maka perjanjian tersebut dianggap tidak ada. Kalau dianggap tidak ada maka tidak memunculkan hak dan kewajiban,” tutur Ari Wibowo.