REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) berencana mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk melakukan klarifikasi. Hal itu terkait adanya laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatasnamakan Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas GAMKI Gama) di Bawaslu RI, Jumat (26/1/2023).
"Sabtu kemarin kami sudah ke Bawaslu tapi pos pelayanan tutup, jadi Senin besok kami akan ke Bawaslu lagi untuk mengklarifikasi. Kami akan meminta Bawaslu untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena legal standing-nya tidak jelas dan mencatut nama organisasi kami," kata Ketua DPP GAMKI Bidang Hukum dan HAM, Frandy Nababan dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (28/1/2024).
Frandy menyampaikan, aksi pelaporan tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan DPP GAMKI. "Walaupun para oknum tersebut memakai kata Jarnas, tapi mereka tidak berhak mewakili organisasi karena ada nama dan logo GAMKI yang mereka gunakan, dimana mereka tidak mendapat izin ataupun penugasan dari DPP GAMKI," jelasnya.
Menurut Frandy, oknum yang menamakan dirinya Jarnas GAMKI Gama telah melakukan deklarasi mendukung pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud pada Rabu (24/1/2024). Dua hari berselang, mereka melanjutkan aksi dengan membuat laporan ke Bawaslu dengan teradu RI 1.
Berdasarkan penelusuran sementara yang dilakukan oleh DPP GAMKI, oknum pelaku pencatutan tersebut hanya segelintir orang saja. "Sekitar tiga sampai lima orang adalah pengurus dan anggota GAMKI di tingkat provinsi, dan beberapa orang lainnya adalah mantan pengurus dan senior yang sudah belasan tahun lalu menjadi pengurus di GAMKI," kata Frandy.
Menurut dia, DPP GAMKI saat ini telah membentuk tim kecil untuk menindaklanjuti adanya pelanggaran organisasi yang dilakukan oleh oknum yang mencatut nama dan logo organisasi. Dia menegaskan, DPP GAMKI sampai saat ini tidak pernah melakukan deklarasi secara organisasi untuk mendukung paslon tertentu.
"DPP GAMKI mempersilakan anggota dan pengurus untuk berpolitik sesuai dengan keinginannya masing-masing. Ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, waketum, dan pengurus DPP GAMKI lainnya memiliki arah politik yang berbeda-beda, ada yang mendukung paslon 01, 02, dan 03," jelas Frandy.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP GAMKI, Alfin Souisa, menambahkan, secara kelembagaan, anggota, pengurus atau senior tak bisa menggunakan nama GAMKI di luar organisasi tanpa persetujuan DPP sebagai eksekutif tertinggi. Hal itu diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GAMKI.
"Apalagi untuk berbicara tentang sikap politik ataupun melakukan laporan pengaduan, itu tidak bisa dilakukan kalau tidak ada izin dan penugasan, mereka tidak memiliki landasan hukum atau legal standing. Jadi apa yang mereka lakukan adalah mencatut nama GAMKI tanpa sepengetahuan kami," kata Alfin.