REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo pada pekan lalu. KPK mencium aliran uang diduga mengarah ke Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Pihak yang ditetapkan tersangka ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berinisial SW. SW diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.
"SW secara sepihak memotong dana tersebut, di antaranya kebutuhan untuk kepala BPPD dan untuk Bupati Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Senin (29/1/2024).
Ghufron menyebut tim KPK sempat mencari Bupati Sidoarjo dalam OTT pada pekan lalu. Hanya saja, KPK tak berhasil menemukan keberadaan sang Bupati.
"Pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan," ujar Ghufron.
Ghufron sekaligus menjelaskan alasan Bupati Sidoarjo tak diciduk dalam OTT. Sebab sang Bupati tak muncul sepanjang OTT dilakukan.
"Tidak benar kalau kemudian jeda sampai empat hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu," ucap Ghufron.
Ghufron menjamin proses hukum atas kasus ini terus dikembangkan. KPK pun menyiapkan agenda pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo.
"Setelah kami tidak temukan yang bersangkutan pada hari penangkapan, tentu kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujar Ghufron.
Dalam OTT pada Kamis pekan lalu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami SW dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi, (kakak ipar Bupati Sidoarjo), Aswin Reza Sumantri (asisten pribadi Bupati Sidoarjo).
Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak SW.
Hanya saja, cuma SW yang ditahan karena menjadi tersangka. Sedangkan sisanya dibebaskan.
Tercatat, total uang yang dipotong SW mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.
SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.