Senin 29 Jan 2024 22:38 WIB

PN Jaksel Terima Pencabutan Praperadilan Kedua Firli Bahuri

Firli Bahuri pernah mengajukan pra peradilan pertama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima pencabutan permohonan praperadilan ajuan tersangka Firli Bahuri (FB). Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, hakim tunggal akan membacakan pencabutan tersebut pada sidang, Selasa (29/1/2024). Kata dia, dengan pencabutan tersebut praperadilan yang diajukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan disetop.

“Pencabutannya sudah diterima. Tetapi, resminya tetap akan dibacakan dalam persidangan besok (30/1/2024),” begitu kata Djuyamto melalui pesan singkat, Senin (29/1/2024). Firli Bahuri, pada pekan lalu kembali melayangkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Permohonan tersebut terkait dengan permintaannya agar pengadilan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membatalkan status tersangka. Firli Bahuri adalah tersangka korupsi terkait pemerasan, dan penerimaan gratifikasi dalam pengusutan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Baca Juga

Pengajuan praperadilan tersebut adalah kali kedua. Karena sebelumnya, Firli Bahuri, pun sudah mengajukan praperadilan pertama. Dalam praperadilan pertama itu, hakim tunggal PN Jaksel tak menerima permohonan Firli Bahuri dan kuasa hukum. Hakim tunggal memutuskan bahwa penetapan status tersangka Firli Bahuri oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dittreskrimsus) Polda Metro Jaya sah. Atas putusan tersebut, proses hukum terhadap Firli Bahuri di Polda Metro Jaya tetap berlanjut. Namun sejak ditetapkan tersangka, penyidik belum melakukan penahanan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement