REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima pencabutan permohonan praperadilan ajuan tersangka Firli Bahuri (FB). Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, hakim tunggal akan membacakan pencabutan tersebut pada sidang, Selasa (29/1/2024). Kata dia, dengan pencabutan tersebut praperadilan yang diajukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan disetop.
“Pencabutannya sudah diterima. Tetapi, resminya tetap akan dibacakan dalam persidangan besok (30/1/2024),” begitu kata Djuyamto melalui pesan singkat, Senin (29/1/2024). Firli Bahuri, pada pekan lalu kembali melayangkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Permohonan tersebut terkait dengan permintaannya agar pengadilan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membatalkan status tersangka. Firli Bahuri adalah tersangka korupsi terkait pemerasan, dan penerimaan gratifikasi dalam pengusutan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pengajuan praperadilan tersebut adalah kali kedua. Karena sebelumnya, Firli Bahuri, pun sudah mengajukan praperadilan pertama. Dalam praperadilan pertama itu, hakim tunggal PN Jaksel tak menerima permohonan Firli Bahuri dan kuasa hukum. Hakim tunggal memutuskan bahwa penetapan status tersangka Firli Bahuri oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dittreskrimsus) Polda Metro Jaya sah. Atas putusan tersebut, proses hukum terhadap Firli Bahuri di Polda Metro Jaya tetap berlanjut. Namun sejak ditetapkan tersangka, penyidik belum melakukan penahanan.