REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bintang pop internasional, Taylor Swift, mungkin menjadi pelopor baru dalam perlindungan terhadap tindakan deep fake. Meskipun perhatian utama pada Swift biasanya terkait dengan musiknya, tindakan hukum yang ditempuhnya saat ini dapat berdampak besar pada dunia idol K-pop dan selebritas lainnya.
Dilansir Koreaboo pada Rabu (31/1/2024), pada akhir Januari 2024, media sosial X (sebelumnya Twitter) dikejutkan dengan penyebaran konten palsu Swift dalam bentuk deep fake. Fenomena ini melibatkan manipulasi gambar dan video untuk menampilkan fitur wajah seseorang pada tubuh orang lain, telah meningkat secara mengkhawatirkan. Dalam respons cepat, X memblokir pencarian nama Swift sementara dan menciptakan filter permanen untuk pencarian dengan istilah deep fake.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) juga merespons cepat terhadap meningkatnya deep fake yang melibatkan selebriti terkenal, dengan Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre menjanjikan dukungan dan mendesak platform media sosial untuk mengambil tindakan. Jean-Pierre menegaskan bahwa pemerintah yakin perusahaan media sosial memiliki peran penting dalam menegakkan aturan mereka untuk mencegah penyebaran informasi palsu dan gambar intim tanpa izin.
Dengan teknologi deep fake yang dapat diakses oleh siapa saja, idola K-pop juga menghadapi ancaman gambar eksplisit palsu, yang merambah situs web khusus yang didedikasikan untuk pemalsuan konten idola. Beberapa penggemar dan analis memperkirakan bahwa Taylor Swift, dikenal sebagai advokat hak digital dan privasi, mungkin akan mengambil tindakan hukum atau mendukung peraturan yang lebih ketat sehubungan dengan penggunaan kecerdasan buatan. Tindakan hukum dari Swift dapat membuka jalan bagi perlindungan lebih lanjut bagi idol K-pop dan selebritas lainnya, yang memberikan mereka opsi untuk melawan deep fake yang dapat merugikan reputasi dan privasi mereka.