Rabu 31 Jan 2024 14:47 WIB

Indeks Persepsi Korupsi Stagnan, KPK: Pemberantasan Korupsi tak Bisa 'Biasa-Biasa' Saja

Indeks Persepsi Korupsi jadi ukuran keseriusan berantas korupsi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Foto: Strait Times
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023 yang stagnan mestinya jadi pelecut semangat pemberantasan korupsi. KPK menilai IPK itu menandakan perlunya upaya "luar biasa".

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penanganan kasus korupsi memerlukan komitmen konkret dan dukungan penuh semua elemen bangsa. Sebab skor IPK seolah menjadi cambuk bagi bangsa. 

Baca Juga

"Stagnasi skor IPK tentu jadi cambuk bagi kita semua, bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup jika hanya dilakukan dengan 'biasa-biasa' saja," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (30/1/2024).

Ali mengakui Indonesia saat ini butuh penguatan regulasi baik secara kelembagaan maupun pelaksanaan tugas yang menyangkut pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

"Komitmen seluruh institusi pemerintah, baik pusat, maupun daerah untuk melakukan perbaikan sistem tata kelola menjadi salah satu kunci membangun kepercayaan, dan persepsi positif dari publik sebagai pengguna layanan," ujar Ali. 

Ali juga menyampaikan KPK melakukan pendampingan secara kontinu terhadap pemerintah daerah guna menghindari terjadinya korupsi lewat instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP). Ali pun merujuk Survei Penilaian Integritas (SPI) ala KPK yang melakukan pengukuran dan memberi rekomendasi pencegahan korupsi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Temuan-temuan pada pengukuran MCP dan SPI itu bisa menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan akselerasi perbaikan pemberantasan korupsi ke depannya," ujar Ali.

Walau demikian, Ali menyadari hal ini tidak mudah karena bergantung pada komitmen semua pihak. Sehingga Ali meyakini upaya pencegahan mestinya tak mengurangi intensitas penindakan sebagai bagian penegakan hukum.

"Melalui berbagai pendekatan strategi memerangi korupsi, kita berharap bisa memperbaiki persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia di masa mendatang," ujar Ali.

IPK di Indonesia duduk di level 34 pada 2023 versi TII. Skor IPK Indonesia ini tidak berubah dari tahun 2022. Namun parahnya, peringkat Indonesia dalam IPK global turun dari peringkat 110 ke peringkat 115.

Singapura menjadi negara dengan IPK tertinggi di Asia Tenggara pada 2023 dengan skor 83. Sedangkan Malaysia mendapat skor 47 pada 2023. Adapun Myanmar terendah di Asia Tenggara dengan skor 20 di 2023.

Tercatat, skor IPK Indonesia sempai mencapai skor tertinggi yaitu 40 pada 2019. Ini merupakan perolehan tertinggi di era reformasi. Namun prestasi ini tidak lama karena setahun berselang terjun bebas ke angka 37. IPK Indonesia hanya sempat naik satu level menjadi 38 pada 2021. Kemudian turun lagi ke posisi 34 pada 2022.

Indeks Persepsi Korupsi merupakan indikator komposit yang diterbitkan oleh transparency international sejak 1995. Indeks ini mengkalkulasi korupsi sektor publik ini berdasarkan persepsi pengusaha dan penilaian ahli. Indeks ini mengukur 180 negara yang disurvei termasuk Indonesia. Skornya mulai dari 0 sampai 100 dimana semakin tinggu skornya maka semakin tidak korup negara tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement