REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor mengatakan semua negara wajib menghentikan pendanaan dan memfasilitasi aksi militer Israel di Gaza. Mahkamah Internasional (ICJ) mengindikasi Israel kemungkinan melakukan genosida.
"Menurut kami temuan (ICJ) memperjelas genosida sedang terjadi terhadap rakyat Palestina di Gaza. Hal ini tentu saja membebankan kewajiban kepada semua negara untuk menghentikan pendanaan dan memfasilitasi aksi militer Israel," kata Pandor seperti dikutip dari Polity.org, Rabu (31/1/2024).
Pekan lalu, ICJ yang juga dikenal Pengadilan Dunia memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah mencegah pasukannya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dalam putusan kasus yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ.
Selama puluhan tahun Afrika Selatan menjadi salah satu pendukung paling vokal tujuan Palestina. Negara itu menyamakan penderitaan rakyat Palestina dengan masyarakat kulit hitam Afrika selama masa apartheid. Israel membantah tuduhan genosida dan menolak perbandingan dengan masa apartheid.
Pada Sabtu (27/1/2024), Pandor mengatakan ICJ memerintahkan Israel untuk memberikan laporan bulanan mengenai pelaksanaan perintah upaya pencegahan genosida. Menurutnya, ICJ akan menggunakan hal ini untuk memantau situasi.
"Fakta laporan bulanan telah diperintahkan sangat signifikan. Sudah jelas pengadilan mengatakan ada bukti tidak langsung bahwa tindakan genosida telah dilakukan," ujarnya seperti dikutip dari SA People News.