Rabu 31 Jan 2024 22:33 WIB

Bawa Bayi ke Masjidil Haram? Siap-Siap Gendong di Area Ini karena Dilarang Bawa Stroller

Stroller tak boleh dibawa ke area mataf di Masjidil Haram.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Arab Saudi telah membuat kebijakan bagi orang tua yang membawa bayi maupun anak-anak yang menggunakan stroller di lingkungan Masjidil Haram, Makkah.
Foto: EPA-EFE/IGOR KOVALENKO
Otoritas Arab Saudi telah membuat kebijakan bagi orang tua yang membawa bayi maupun anak-anak yang menggunakan stroller di lingkungan Masjidil Haram, Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Arab Saudi telah membuat kebijakan bagi orang tua yang membawa bayi maupun anak-anak yang menggunakan stroller di lingkungan Masjidil Haram, Makkah. Bayi atau anak-anak yang berjalan dengan menggunakan stroller dilarang memasuki halaman Masjidil Haram.

Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci, sebagaimana dilansir Gulf News, Rabu (31/1/2024), telah menetapkan area di mana stroller bayi itu diperbolehkan dan dilarang. Stroller tidak diperbolehkan memasuki area yang disebut mataf.

Baca Juga

Stroller diperbolehkan memasuki lantai atas mataf dan ke area ma'sa antara Safa dan Marwa, tempat di mana ibadah di dalam masjid dilakukan. Namun, jika terjadi kemacetan di area tersebut, maka stroller dilarang masuk ke lantai atas mataf dan area ma'sa.

Masjidil Haram di Makkah adalah rumah bagi Ka'bah Suci, yang menarik jutaan umat Islam setiap tahunnya dari seluruh dunia untuk melaksanakan haji dan umroh.

Umroh, yang dapat dilakukan sepanjang tahun di Masjidil Haram, terdiri dari dua ritual utama, yakni tawaf atau mengelilingi Ka'bah, dan Sa'i yaitu berjalan tujuh kali bolak-balik antara bukit Safa dan Marwa.

Menteri Haji dan Umroh Saudi Tawfiq Al Rabiah awal bulan ini menyampaikan, jumlah jamaah umroh mencapai rekor 13,5 juta tahun lalu. Arab Saudi dalam beberapa bulan terakhir telah memperkenalkan sejumlah fasilitas bagi umat Islam yang ingin datang ke negara tersebut untuk ibadah umroh.

Selain itu, pemerintah Saudi juga telah memperpanjang masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegang visa umrah untuk memasuki kerajaan melalui semua jalur darat, udara dan laut dan berangkat dari bandara mana pun.

Arab Saudi pun telah mengizinkan warganya untuk mengajukan permohonan mengundang teman-teman mereka di luar negeri untuk mengunjungi kerajaan dan melakukan umroh. Jamaah haji perempuan tidak lagi diwajibkan didampingi oleh wali laki-laki.

Kerajaan juga mengatakan bahwa ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk berhak mengajukan visa turis, apa pun profesinya, dan dapat menunaikan umroh.

Adapun untuk musim haji 2024, otoritas Saudi telah melakukan berbagai persiapan awal sebagaimana pelaksanaan ibadah haji tahunan yang dijadwalkan tahun ini, yaitu pada Juni 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement