REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Arab Saudi telah membuat kebijakan bagi orang tua yang membawa bayi maupun anak-anak yang menggunakan stroller di lingkungan Masjidil Haram, Makkah. Bayi atau anak-anak yang berjalan dengan menggunakan stroller dilarang memasuki halaman Masjidil Haram.
Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci, sebagaimana dilansir Gulf News, Rabu (31/1/2024), telah menetapkan area di mana stroller bayi itu diperbolehkan dan dilarang. Stroller tidak diperbolehkan memasuki area yang disebut mataf.
Stroller diperbolehkan memasuki lantai atas mataf dan ke area ma'sa antara Safa dan Marwa, tempat di mana ibadah di dalam masjid dilakukan. Namun, jika terjadi kemacetan di area tersebut, maka stroller dilarang masuk ke lantai atas mataf dan area ma'sa.
Masjidil Haram di Makkah adalah rumah bagi Ka'bah Suci, yang menarik jutaan umat Islam setiap tahunnya dari seluruh dunia untuk melaksanakan haji dan umroh.