Kamis 01 Feb 2024 16:03 WIB

Kadishub DKI: Pungutan Rp 600 Ribu di Stasiun Cakung Merupakan Retribusi

Kadishub DKI Syafrin Liputo sebut pungutan Rp 600 ribu di Stasiun Cakung retribusi.

Kereta KRL melintas di Stasiun Cakung. Kadishub DKI Syafrin Liputo sebut pungutan Rp 600 ribu di Stasiun Cakung retribusi.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kereta KRL melintas di Stasiun Cakung. Kadishub DKI Syafrin Liputo sebut pungutan Rp 600 ribu di Stasiun Cakung retribusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut pungutan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang dibebankan kepada penyedia lahan parkir di sekitar Stasiun Cakung, Jakarta Timur, merupakan retribusi.

"Pungutan disetor sebagai pendapatan unit pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI. Jadi, per bulan membayar retribusi parkir sebesar Rp 600 ribu dan disetorkan ke UP Parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo  di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga

Syafrin menyebut dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan, pemilik lahan parkir tersebut menjadi binaan resmi Satuan Pelaksana (Satpel) parkir Dishub Jakarta Timur. Hal itu mengacu kepada surat tugas Kepala Unit Parkir Nomor 1518/ PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama saudara Abdul Kodir.

Pendapatan retribusi parkir tersebut disetorkan secara bulanan sebesar Rp 600 ribu melalui rekening pendapatan UP Perparkiran Dinas Perhubungan.

Selain itu, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, bila terdapat lokasi penyelenggaraan parkir minimum lima satuan ruang parkir (SRP) atau 125 meter persegi, maka lokasi penyelenggaraan parkir tersebut diwajibkan untuk proses perizinan.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.

Selain kewajiban perizinan parkir, maka lokasi tersebut juga termasuk objek wajib pajak parkir sesuai ketentuan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

Kemudian, apabila penyelenggaraan parkir tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi perizinan parkir melalui DPMPTSP, maka lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub dengan membayar ketentuan retribusi parkir kepada Dishub.

"Sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang lerja sama Penyelenggaraan Parkir. Jadi, harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta," ujar Syafrin.

Seperti diketahui, pemilik parkir sepeda motor di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur bernama Abdul Kodir (42) mengaku harus membayar ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta izin.

"Kami izin ke Dishub saja. Per bulan ada yang minta Rp 600 ribu. Itu kena bulanan. Itu biaya izin saja, sebenarnya," kata Kodir di Jakarta, Selasa.

Kodir mengaku heran dengan adanya biaya untuk izin parkir yang lokasi parkiran motor yang ia kelola berada di halaman rumahnya sendiri. Adapun Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement