Kamis 01 Feb 2024 19:48 WIB

Kejakgung Tetapkan Eks General Manager Antam Tersangka Korupsi Transaksi Emas Rp 1,2 T

AHA ditetapkan sebagai tersangka setelah pendalaman oleh penyidik.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kejaksaan Agung menetapkan eks manager Aneka Tambang (ANTAM) berinisial AH sebagai tersangka kasus pembelian 7 ton emas ANTAM,
Foto: istimewa/doc humas
Kejaksaan Agung menetapkan eks manager Aneka Tambang (ANTAM) berinisial AH sebagai tersangka kasus pembelian 7 ton emas ANTAM,

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pengusutan korupsi pembelian emas PT Aneka Tambang (ANTAM) kembali menetapkan tersangka eks General Manager PT Antam 2018 Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka dalam kasus pembelian emas 7 ton, yang diduga merugikan negara sebanyak 1,3 ton emas atau setotal Rp 1,3 triliun tersebut.

Pekan lalu penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka awalan.

Baca Juga

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, semula AHA, pada Kamis (1/2/2024) diperiksa sebagai saksi bersama enam terperiksa lainnya. Akan tetapi, setelah mendalami peran AHA selaku salah-satu terperiksa, dan kecukupan barang bukti, penyidik meningkatkan status hukumnya. “Tim penyidik cukup alat bukti untuk meningkatkan status hukum AHA menjadi tersangka,” kata Kuntadi di Kejakgung, di Jakarta, Kamis (1/2/2024). 
 
AHA, kata Kuntadi, dalam kasus ini terlibat atas perannya selaku General Manager PT ANTAM 2018. Setelah ditetapkan tersangka, AH digelandang ke sel tahanan. Penyidik menjebloskan AHA ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejakgung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
 
“AHA adalah selaku general manager PT ANTAM 2018. Dan untuk kebutuhan proses penyidikan, AHA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung,”  ujar Kuntadi. 
 
Dalam kasus ini, Kuntadi menjelaskan tentang peran AHA. Dikatakan, AHA selaku general manager PT ANTAM, adalah pihak yang mengatur transaksi jual-beli logam mulia kepada tersangka BS.
 
BS adalah pengusaha, sekaligus pemilik PT Tridjaya Kartika Group (TKG) konsorsium properti yang berbasis di Surabaya, di Jawa Timur (Jatim). Pada Maret sampai September 2018, BS membeli emas ANTAM setotal 7 ton di Butik Emas ANTAM Surabaya-1. “AHA selaku general manager PT Antam beberapa kali melakukan pertemuan dengan BS dalam rangka mengatur transaksi logam mulia emas yang akan dilakukan oleh BS,”  kata Kuntadi.
 
Dari pertemuan tersebut, kata Kuntadi, ditemukan bukti adanya kesepakatan antara AHA, dan BS. Yaitu berupa mekanisme transaksi yang ditawarkan AH untuk memudahkan BS dalam mendapatkan nilai beli.
 
“Bahwa transaksi yang dilakukan diluar mekanisme yang ada. Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pila kontrol PT Antam terkait keluar masuknya logam mulia. Dan untuk agar seolah-olah BS mendapatkan harga diskon oleh PT Antam,” ujar Kuntadi.
 
Selain itu, kata Kuntadi, penyidik juga menemukan adanya bukti tentang AH yang melakukan manipulasi laporan tentang transaksi emas dengan BS tersebut.
 
“AHA juga membuat rekayasa berupa laporan fiktif untuk menutupi kekurangan stok emas di Butik Surabaya-1,” begitu kata Kuntadi. Rekayasa dalam laporan palsu tersebut, kata Kuntadi menyebutkan kekurangan stok logam mulia sebanyak 1.136 kilogram (Kg), atau sekitar 1,3 ton.
 
“Akibat perbuatan tersangka AH tersebut, PT Antam merugi 1,2 triliun,” kata Kuntadi.
 
Dari perbuatan tersebut, penyidik Jampidsus-Kejakgung menjerat AHA dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement