Kamis 01 Feb 2024 23:48 WIB

Terbitkan POJK 22/2023, OJK Tegaskan Bukan Untuk Lindungi Konsumen Nakal

POJK 22/2023 disusun berdasarkan kajian dan penelaahan UU P2SK

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi .
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan hadir guna melindungi konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Hanya saja ditegaskan, bukan untuk melindungi konsumen nakal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menuturkan, regulator melibatkan pemangku kepentingan terkait. Mulai dari akademisi, pelaku bisnis, hingga industri, dalam merumuskan POJK tersebut.

Ia menyebutkan, POJK 22/2023 disusun berdasarkan kajian dan penelaahan UU P2SK terkait pelindungan konsumen dan masyarakat pada Januari-Maret 2023. Kemudian dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan akademisi hukum, BKPN dan perwakilain PUJK pada Februari-April 2023. 

Setelah itu dilakukan pula permintaan tanggapan kepada industri pada 23 Asosiasi PUJK pada 4-18 April 2023. Berikutnya dilakukan konsultasi publik pada 18 Oktober 2023, terakhir dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 13-15 November 2023.

“Dalam menyusun POJK ini juga harus melewati semua satuan kerja (satker). Satker pelindungan konsumen, produk ini udah melindungi konsumen belum? ada yang dilanggar enggak potensinya? nah ini kita sudah melewati pengawas sektoralnya,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam Media Briefing, Kamis (1/2/2024).

Kiki menyebutkan, beleid ini mengatur mengenai perilaku dasar seperti itikad baik PUJK, itikad baik konsumen, larangan menimbulkan gangguan psikis atau fisik, larangan kerja sama dan layani pihak ilegal, cegah dan tanggung jawab PUJK rugikan konsumen, literasi dan inklusi keuangan, kebijakan prosedur, kode etik akses kepada konsumen, pelindungan data pribadi dan keamanan sistem informasi serta ketahanan siber. Semu itu, kata dia, diatur demi melindungi kepentingan konsumen sekaligus melindungi PUJK sendiri, jadi konsumen tidak hanua punya hak tetapi juga punya kewajiban.

"Kekhawatiran-kekhawatiran yang mengemuka di media massa sebenarnya sangat tidak beralasan. Justru ini adalah kebaikan buat kedua belah pihak,” jelas dia.

Pada kesempatan sama, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, POJK itu hanya diperuntukan bagi konsumen yang beritikad baik. Sedangkan bagi yang tidak beritikad baik, bisa dieksekusi.

“Rupanya ada konsumen yang didatangi debt collector di lokasi field visit itu 35 kali, orangnya gak ada terus, nomor telfonnya enggak bisa dihubungi itu kan konsumen yang tidak beritikad baik. Kita tidak melindungi orang-orang seperti itu, silahkan eksekusi dengan ketentuan yang ada dengan UU jaminan fidusia,” jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement