REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perdagangan menyatakan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas produk pertambangan periode Februari 2024 mengalami kenaikan dibandingkan periode Januari 2024.
Kenaikan harga ini disebabkan meningkatnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia. Hal itu berpengaruh terhadap penetapan HPE produk pertambangan, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 140 Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024.
"Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Februari 2024 mengalami kenaikan harga dibandingkan dengan periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat timbal pada periode ini masih tetap mengalami penurunan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dikutip dari siaran pers, Jumat (2/2/2024).
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Februari 2024 ini yaitu konsentrat tembaga (Cu≥ 15 persen) dengan harga rata-rata 3.329,80/WE USD atau naik sebesar 0,73 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe≥ 50 persen dan Al2O2+ SiO2≥ 10 persen) dengan harga rata-rata 61,14/WE USD atau naik sebesar 2,22 persen; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata 660,57/WE USD atau naik sebesar 1,92 persen.
Sementara itu produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada Februari 2024 yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 841,96/WE USD atau turun sebesar 2,39 persen. Penetapan HPE produk pertambangan periode Februari 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange(LME). Selanjutnya,penetapan HPEdilakukan setelah adanya rapat koordinasi antarinstansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.