Senin 05 Feb 2024 20:46 WIB

TKN: Keputusan DKPP Teknis, Prabowo-GIbran Tetap Sah Secara Hukum

Sanks yang diijatuhkan DKPP ke petinggi KPU bersifat teknis, bukan substantif

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran Habiburokhman.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran Habiburokhman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU RI Hasyim Asy'ari melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 lalu. 

Wakil Ketua TKN, Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2. Sebab, kata dia, Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP. 

Baca Juga

Habiburokhman menegaskan, putusan DKPP terhadap komisioner KPU juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran. Menurutnya, pasangan calon nomor urut 02 tetap menjadi kontestan Pilpres yang sah. 

Putusan DKPP terhadap KPU, kata ia, menyangkut persoalan-persoalan teknis terkait pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024. Sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan juga terkait masalah teknis, bukan pelanggaran yang bersifat substantif. 

"Putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” kata Habiburokhman saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta, Senin (5/2/2024). 

Habiburokhman melanjutkan, secara konstitusional Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. Hal tersebut yang dijadikan rujukan oleh KPU untuk menerima pendaftaran Wali Kota Solo itu menjadi cawapres.

"Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi Mas Gibran sudah memenuhi syarat, sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu,” katanya. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement