REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih berhati-hati usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab putusan tersebut membenarkan adanya pelanggaran etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
"Saudara Hasyim Asy'ari (Ketua KPU) itu sudah dua kali mendapatkan peringatan keras atas kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukannya. Kalau terjadi lagi, dia harus diberhentikan dari KPU, itu aturannya. Oleh sebab itu KPU harus hati-hati dari sekarang," ujar Mahfud lewat keterangannya, Rabu (7/2/2024).
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menegaskan, jika Hasyim Asy'ari bersalah, maka anggota KPU yang lain juga bersalah. Ia pun kembali mengingatkan bahwa KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.
Pertama adalah saat Hasyim Asy'ari jalan bareng dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau Wanita Emas ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hasyim lalu dijatuhi sanksi keras oleh DKPP pada 3 April 2023.
Kedua, saat Hasyim dianggap melanggar etik terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Keterwakilan Perempuan dalam Pencalonan Pileg 2024. Ia kembali dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP pada 25 Oktober 2023.
Terbaru, Hasyim bersama enam Komisioner KPU dianggap melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU mengenai batas usia minimun capres-cawapres. Mereka dijatuhi sanksi peringatan keras dan terakhir pada 5 Februari 2024.
"Kalau kita beritahu, jawabnya hanya diperbaiki begitu, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya, sehingga terjadi lagi kesalahan berikutnya," ujar Mahfud.
"Jabatan itu adalah tugas hidup yang suci untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan harus diekspresikan ke dalam bentuk-bentuk pengabdian kepada rakyat secara tulus, jujur, berani, dan tegas," katanya menegaskan.