Rabu 07 Feb 2024 21:16 WIB

Permendag 31 Diproses, E-Commerce tak Boleh Perang Harga dan Bakar Uang Lagi

Perang harga dicegah dengan cara memberikan batasan harga pokok penjualan.

Pemandu siaran menawarkan produk melalui layanan live shopping di Studio Live Shopping Eiger, Jalan Jakarta, Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023). Pasca pandemi, tren live shopping atau berbelanja dan berjualan melalui fitur live streaming kian gencar dan digandrungi lantaran harganya yang bisa jauh lebih murah dari toko atau marketplace, lebih cepat dan efisien.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pemandu siaran menawarkan produk melalui layanan live shopping di Studio Live Shopping Eiger, Jalan Jakarta, Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023). Pasca pandemi, tren live shopping atau berbelanja dan berjualan melalui fitur live streaming kian gencar dan digandrungi lantaran harganya yang bisa jauh lebih murah dari toko atau marketplace, lebih cepat dan efisien.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pengajuan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 saat ini tengah diproses di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Sudah dibahas di Menko Ekonomi, sudah dalam proses," kata Teten, usai menghadiri acara diskusi di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga

Menkop UKM mengatakan pengajuan revisi aturan itu bertujuan untuk mencegah perang harga di toko online (e-Commerce) dengan cara memberikan batasan harga pokok penjualan (HPP).

"Ini prosesnya masih akan berlangsung, kami sudah mengusulkan ada pengaturan supaya jangan ada perang harga di e-Commerce, jangan ada bakar uang di e-Commerce untuk menaikkan valuasi bisnis, atau market share, tetapi merugikan UMKM," katanya pula.

Ia mengatakan lagi, untuk penetapan batas HPP, dirinya menyerahkan penetapan tersebut secara keseluruhan ke asosiasi terkait.

"Biar asosiasi aja yang menentukan, di China saja bisa, kenapa di sini tidak bisa," ujarnya lagi.

Adapun aturan tersebut mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Sebelumnya pada September 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, aturan tersebut merupakan penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Secara garis besar aturan utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yakni mengatur tentang standardisasi peredaran barang di e-Commerce, pengaturan praktik perdagangan di toko online, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara (equal).

Sementara itu Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi perdagangan di e-Commerce selama tahun 2023 mencapai angka Rp 453,75 triliun. Angka itu lebih rendah dibandingkan target yang sudah ditetapkan yakni sebanyak Rp 474 triliun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement