Sabtu 10 Feb 2024 17:06 WIB

Polres Malang Ungkap Curanmor di 29 TKP, Ada Modus Pura-Pura Menolong

Polres Malang mengamankan puluhan motor sebagai barang bukti.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Polisi menangkap sepuluh tersangka terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah daerah wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ada sejumlah modus operandi yang dilakukan para tersangka.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, para tersangka ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang pada periode 1 Januari hingga 9 Februari 2024. Penangkapan para tersangka itu terkait kasus curanmor di 29 tempat kejadian perkara (TKP). 

Baca Juga

“Lokasi tersebar di beberapa kecamatan, seperti Bululawang, Gondanglegi, Turen, dan lainnya,” kata dia di Markas Polres Malang, Sabtu (10/2/2024). Dari sepuluh orang yang ditangkap, delapan di antaranya berperan melakukan pencurian. Dua lainnya adalah penadah, berinisial W dan S. 

Adapun delapan tersangka pencurian berinisial UN, SL, SA, R, FR, FRO, SU, dan SA. Tersangka yang paling banyak beraksi berinisial UN, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di 14 lokasi dan tersangka SL di 12 lokasi. Menurut Imam, salah satu tersangka, berinisial FR, merupakan residivis yang menjalani hukuman pada 2018.

Menurut Imam, ada sejumlah modus operandi yang dilakukan tersangka curanmor ini. Seperti berkeliling mencari kendaraan sasaran dan menggunakan kunci leter T untuk mencurinya.

“Selain itu, juga ada modus operandi yang unik. Pelaku berpura-pura menolong korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas, kemudian mengambil kendaraan korban,” kata Imam.

Sementara terkait penadah, menurut Imam, ada tersangka yang mengubah nomor mesin dan nomor rangka kendaraan hasil curian, kemudian membeli surat-surat kendaraan yang seperti aslinya lewat media sosial.

Dari pengungkapan puluhan kasus itu, Polres Malang menyita barang bukti 22 sepeda motor atau kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat, serta satu mesin speed boat tempel. Imam mengatakan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement