Senin 12 Feb 2024 16:42 WIB

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Eksepsi di Kasus Pengadaan LNG

JPU KPK menduga Karen menyalahgunakan jabatan selaku Dirut Pertamina.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113 Juta US Dolar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113 Juta US Dolar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan mengajukan eksepsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021. Dalam kasus itu, Karen didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 1,77 triliun.

Hal itu disampaikan Karen setelah pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (12/2/2024). Karen memertimbangkan pengajuan eksepsi setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga

"Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan, terdakwa juga akan mengajukan," kata tim kuasa hukum Karen, Luhut Pangaribuan dalam sidang tersebut.

Majelis hakim lantas mengabulkan permintaan kubu Karen. Majelis hakim menjadwalkan sidang dengan agenda eksepsi pada pekan depan. "Nanti tanggal 19 ya Pak, satu minggu (waktunya penyusunan eksepsi)," kata Hakim Ketua, Maryono.

Tim kuasa hukum juga Karen sempat meminta kepastian jadwal mulai sidang pada pekan depan. Majelis hakim menegaskan sulit memastikan kapan sidang dimulai karena perkara yang disidangkan tak hanya satu dalam satu hari. Majelis hakim meminta mereka agar sudah siap bersidang pada pukul 09.00 WIB.

"Kami menentukan jam susah karena kami sidang bukan cuma satu. Pokoknya on time jam 9 sudah bisa diagendakan, lapor panitera supaya disiapkan," ujar Maryono.

Dalam perkara ini, Karen disebut memperkaya sejumlah pihak termasuk dirinya sendiri. "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dolar AS (Rp 1,6 miliar), serta memperkaya suatu korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction, LLC seluruhnya sebesar 113,839,186.60 dolar AS (Rp 1,77 triliun)," ujar JPU KPK.

Tindakan Karen dipandang JPU KPK menimbulkan kerugian keuangan negara. Kerugian ini dikalkulasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG (Liquified Natural Gas) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar

113,839,186.60 dolar AS (Rp 1,77 triliun)," ujar Karen.

Selain itu, JPU KPK memandang Karen justru menyalahgunakan jabatan yang diberikan kepadanya selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014."Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina," ujar JPU KPK.

Atas dasar itulah, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement