Senin 12 Feb 2024 17:17 WIB

Kematian Dante, Polisi: Yudha Berdalih Latih Anak Tamara Nyelem-nyeleman

Polisi sebut Yudha berdalih melatih anak Tamara, Dante untuk belajar menyelam.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana Yudha Arfandi. Polisi sebut Yudha berdalih melatih anak Tamara, Dante untuk belajar menyelam.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana Yudha Arfandi. Polisi sebut Yudha berdalih melatih anak Tamara, Dante untuk belajar menyelam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Motif tersangka Yudha Arfandi (33 tahun) membenamkan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun) hingga tewas di sebuah kolam renang Taman Air Tirta Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur belum menemui titik terang. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap anak dari kekasihnya tersebut. 

“Dari tim penyidik masih melakukan pendalaman. Hal ini juga kami masih menunggu hasil dari tim Apsifor,” terang Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

Baca Juga

Menurut Wira, dalam menggali motif tersangka Yudha membunuh anak artis dari Tamara Tyasmara tersebut, penyidik tidak berjalan sendirian. Kata dia, pihak penyidik Polda Metro Jaya bakal menggandeng pihak terkait untuk mengungkap motif dari tersangka. Namun untuk alasan Yudha membenamkan korban hingga tewas untuk latihan pernafasan.

“Tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan melakukan nyelem-nyeleman. Namun ini akan dikomper dengan keterangan saksi maupun ahli berdasarkan analisis rekaman video yang akan kami tunjukkan ke saksi dan ahli,” terang Wira. 

Terindikasi Pembunuhan Berencana

Polda Metro Jaya menjerat Yudha dengan pasal pembunuhan berencana. Disebutnya penyidik telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus ini. Hal itu disampaikan Wira pada saat konferensi pers di Polda Metro Jaya yang turut menghadirkan tersangka di hadapan awak media.

“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” tegas Wira

Lanjut Wira, salah satu bukti indikasi adanya pembunuhan berencana tersebut berdasarkan hasil dari pemeriksaan alat bukti beberapa kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Kemudian bukti adanya indikasi pembunuhan rencana tersebut, bakal diselaraskan dengan keterangan saksi dan juga ahli.

"Kenapa ada perencanaan, karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar. Jadi seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam," terang Wira.

Menurut Wira, tersangka Yudha Arfandi alias YA memantau situasi sebelum membenamkan korban sebanyak 12 kali di kolam renang. Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas arau CCTV di lokasi kejadian diketahui tersangka sempat tengok kanan-kiri sebelum melancarkan aksinya.

“Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat,” jelas Wira.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement