REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) telah melakukan tes kejiwaan terhadap Yudha Arfandi alias YA (33 tahun) tersangka kasus pembunuhan terhadap Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun). Yudha yang merupakan kekasih dari ibu korban, Tamara Tyasmara itu tidak mengalami gangguan kejiwaan atau dalam kondisi stabil.
"Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif, tidak ditemukan indikator gangguan jiwa yang berat, jadi tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Ketua Umum Apsifor, Nathanael kepada awak media, Selasa (13/2/2024).
Menurut Nathanael, dalam pemeriksaan psikologi yang dilakukan adalah dengan wawancara investigatif, dan wawancara mental tersangka. Kemudian pihaknya juga melakukan pemantauan percakapan yang bersangkutan di media sosial, untuk memantau psikologi tersangka. Sehingga dari hasil pemeriksaan kejiwaan dapat dipastikan tersangka melakukan aksi menenggelamkan Dante dalam kondisi sadar.
“Ya, layak untuk dilanjutkan proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pembunuhan Dante,” kata Nathanael.
Dalam kasus ini, Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Pada pasal 340 . Adapun ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.