Selasa 13 Feb 2024 14:08 WIB

Nyoblos Pemilu di Magetan, Bisa Dapat Diskon Tiket Wisata Telaga Sarangan

Ada juga diskon untuk wisata di Telaga Wahyu dan Kebun Refugia Magetan.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Objek wisata Telaga Sarangan di Magetan, Jawa Timur.
Foto: ANTARA/SISWOWIDODO
(ILUSTRASI) Objek wisata Telaga Sarangan di Magetan, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, mengajak masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). Warga yang menyalurkan hak pilihnya bisa mendapatkan diskon tiket untuk berwisata di Telaga Sarangan.

“Diskon harga tiket yang diberikan mencapai 50 persen. Berlaku bagi masyarakat yang ingin berwisata ke Telaga Sarangan pada periode tanggal 14-18 Februari 2024,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan Joko Trihono, dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Joko mengatakan, diskon itu diberikan Pemkab Magetan dengan harapan dapat mendorong partisipasi pemilih pada Pemilu 2024. Bagi yang sudah mencoblos, kata dia, bisa mendatangi objek wisata Telaga Sarangan dengan menunjukkan jari yang telah mendapat tanda khusus tinta pemilu saat membeli tiket.

“Atau bisa menunjukkan bukti lain yang dipersamakan, seperti foto ataupun video yang bersangkutan setelah mencoblos,” ujar Joko.

Joko mengatakan, potongan harga atau diskon tiket itu juga berlaku untuk objek wisata Telaga Wahyu dan Kebun Refugia Magetan.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Ma'idah ayat 45)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement