REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengatakan, kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Keputusan ini juga sesuai usulan Kementerian PAN-RB untuk menaikkan tunjungan kinerja pegawai Bawaslu dari semula 60 persen menjadi 70 persen.
"Kemen PAN-RB mengusulkan tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen. Besaran kenaikan tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," kata Ari kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Ari mengatakan, Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN-RB, yaitu pada Oktober 2023 lalu.
Menurutnya, kenaikan tukin berdasarkan kenaikan penilaian indeks reformasi birokrasi Setjen Bawaslu oleh Kemen PAN-RB pada 2021.
"Kenaikan tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian indeks reformasi birokrasi Setjen Bawaslu oleh Kemen PAN-RB pada tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72,95," jelasnya.
Selain itu, kenaikan tukin bukan hanya untuk pegawai Bawaslu, namun juga untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemen PAN-RB.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum menjelang hari pencoblosan. Kenaikan tunjangan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi dalam Perpres tersebut, dikutip pada Selasa (13/2/2024).
Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pegawai Bawaslu mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tunjangan kinerja setiap bulan.
"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (2) Pasal 2.
Tunjangan kinerja ini diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Dalam lampiran, disebutkan kenaikan tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Berikut daftar kenaikan tunjangan di setiap kelas jabatan:
1. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
12. Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000