Rabu 14 Feb 2024 01:35 WIB

Viral Video Bernarasi Ratusan WNI di Inggris tidak Bisa Mencoblos, Ini Kata PPLN London

"'DIRTY VOTE'" benar adanya!" cuit akun @gobuddyvlr di media sosial X.

Red: Andri Saubani
Pemilu. (ilustrasi)
Foto: Republika/mgrol100
Pemilu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) London menanggapi video viral dengan narasi yang menyebutkan sejumlah warga negara Indonesia di Inggris Raya dan Irlandia tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Ketua PPLN London Denny Kurniawan mengatakan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 justru melebihi waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yakni pukul 08.00-18.00 atau dalam rentang waktu 10 jam.

"Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Lebih lama dari waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," kata Denny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Sebelumnya, beredar video sejumlah WNI tidak bisa menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 di Kota London, yakni The KIA Oval (Jardine Suite) Kennington, London, SE11 5SS. Dalam video yang beredar, para pemilih mengatakan telah tiba sebelum pukul 18.00 waktu setempat, tetapi PPLN tidak mempersilakan mereka masuk TPS.

Denny mengatakan bahwa waktu pelaksanaan pemungutan suara yang lebih lama dari ketentuan dilakukan dalam rangka mengakomodasi calon pemilih yang telah berada di dalam gedung yang dijadikan TPS. Dia menambahkan bahwa ketentuan mengenai aturan kesehatan dan keamanan yang berlaku di Britania Raya dengan menerapkan sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk yang menyesuaikan kapasitas gedung dinilai tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih.