Ahad 18 Feb 2024 02:02 WIB

Pertamina Dampingi Ribuan UMKM Binaan Raih Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal wajib dikenakan pada tiga kelompok UMKM

Rep: udang bago/ Red: Partner
.
Foto: network /udang bago
.

Salah satu UMKM mitra binaan<a href= Pertamina mendapat sertifikat halal. (Dok. Matapantura.republika.co.id)" />
Salah satu UMKM mitra binaan Pertamina mendapat sertifikat halal. (Dok. Matapantura.republika.co.id)

JAKARTA -– Berkomitmen terus memajukan kualitas mitra binaannya, sepanjang tahun 2023 PT Pertamina (Persero) mendampingi 1.237 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meraih sertifikat halal. Pertamina memfasilitasi sertifikasi ini sebagai upaya memastikan produk UMKM Pertamina berkualitas baik, aman, dan halal untuk dikonsumsi masyarakat.

Sesuai Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan pada 17 Oktober 2024.

"Karena aturan ini, UMKM binaan yang merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Pertamina perlu mendapat sertifikasi halal," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (17/2/2024)

Fadjar menjelaskan, sertifikasi halal wajib dikenakan pada tiga kelompok UMKM yakni produk makanan dan minuman, produk bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta produk/jasa penyembelihan.