REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa para pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa, Sumatra Utara (Sumut)-Aceh. Pada Senin (19/2/2024) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Perkeretaapian 2015 berinisial AH.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, AH diperiksa bersama dengan penyelenggara negara lainnya, yaitu MC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Stasiun Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumut.
"AH dan MC diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Ketut dalam siaran pers di Jakarta, Senin (19/2/2024). "Kedua saksi tersebut, AH, dan MC diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan," kata Ketut menambahkan.
Menurut dia, AH dan MC sudah diminta keterangannya terkait dengan peran para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pemeriksaan terhadap pejabat Kemenhub itu sebetulnya sudah disampaikan oleh penyidik Jampidsus sejak beberapa waktu lalu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, timnya akan mendalami sejumlah pejabat di Kemenhub terkait dengan korupsi pembangunan jalur kereta lintas provinsi sepanjang 101 kilometer (km) dari Sumut ke Aceh. "Dan beberapa pihak dari dirjen (direktorat jenderal), juga kita lakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," kata Kuntadi saat ditemui di gedung Kejakgung, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).
Menurut Kuntadi, dari hasil penyidikan, proyek pembangunan jalur kereta mengalami total loss. Adapun kerugian negara ditaksir seluruh anggaran Rp 1,3 triliun. "Itu kan total loss. Pembangunannya (jalur kereta) tidak bisa digunakan," kata Kuntadi.
Sejak penyidikan awal kasus tersebut, kata Kuntadi, sudah menemukan adanya tindakan kesengajaan berupa penyimpangan anggaran dalam rencana pembangunan jalur kereta tersebut. Dia menyebut, kepala Balai Perkeretaapian Medan dengan sengaja tanpa kajian memindahkan jalur kereta ke jalur eksisting. "Tanpa mengindahkan feasibility study yang sudah ditetapkan Kemenhub," ujar Kuntadi.
Sehingga dengan pembangunan jalur kereta yang sudah dipindahkan tersebut, mengalami nonfungsi. "Yang mengakibatkan jalur-jalur kereta yang dibangun tersebut mengalami kerusakan, dan tidak dapat digunakan. Sehingga kerugiannya kita taksir total loss," terang Kuntadi.
Dalam penyidikan berjalan, saat ini tim Jampidsus Kejagung sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pada Jumat (19/1/2024), penyidik mengumumkan enam tersangka, yang lima di antaranya adalah penyelenggara negara, yaitu NSS, ASP, AAS, HH, dan RMY.
Sedangkan tersangka AG adalah pihak swasta selaku direktur PT DYG, yang merupakan konsultan perencanaan dan supervisi pengerjaan proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa. Terakhir, tersangka FG yang dijerat hukum terkait perannya selaku pemilik PT TPMJ.
Ketujuh tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Para tersangka tersebut, pun sejak diumumkan langsung mendekam di sel tahanan terpisah di Jakarta.