Selasa 20 Feb 2024 07:52 WIB

KPU: KPPS tak Bisa Koreksi Kesalahan Pembacaan Sirekap untuk Pilpres

KPU sebut anggota KPPS tidak bisa mengoreksi kesalahan di Sirekap untuk Pilpres 2024.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota KPPS bersama saksi perwakilan partai melakukan rekap penghitungan surat suara dari seluruh TPS. KPU sebut anggota KPPS tidak bisa mengoreksi kesalahan di Sirekap untuk Pilpres 2024.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota KPPS bersama saksi perwakilan partai melakukan rekap penghitungan surat suara dari seluruh TPS. KPU sebut anggota KPPS tidak bisa mengoreksi kesalahan di Sirekap untuk Pilpres 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi kesalahan pembacaan Sirekap untuk hasil pemilihan presiden (pilpres). Untuk pilpres, petugas KPPS hanya bisa menentukan hasil pembacaan sesuai atau tidak. 

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, KPPS hanya bisa mengoreksi data pembacaan Sirekap terhadap C hasil untuk hasil pilpres sesuai atau tidak. Petugas KPPS disebut tidak bisa mengoreksi kesalahan pembacaan itu secara langsung.

Baca Juga

"Ketika KPPS menandakan tidak sesuai, secara sistem akan diperbaiki oleh KPU kabupaten/kota melalui Sirekap web," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU, Senin (19/2/2024).

Ia menyebutkan, berdasarkan data per 19 Februari 2024, ada 1.223 TPS dengan kesalahan data dalam Sirekap untuk hasil pilpres. Kesalahan untuk satu pasangan calon (paslon) terjadi di 822 TPS, kesalahan untuk seluruh paslon ada di 108 TPS, dan kesalahan untuk sebagian paslon ada di 233 TPS.

"Total TPS, 823.236. Data yang masuk, 71,26 persen atau 586.646 TPS. Dari hari ke hari, kami temukan yang terdeteksi sistem sebagai data anomali. Sampai saat ini, sisanya tinggal 1.223 TPS atau 0,21 persen yang belum diperbaiki oleh KPU kabupaten/kota," kata dia.

Sementara itu, untuk perolehan suara dalam pemilihan legislatif (pileg), KPPS dapat melakukan koreksi melalui aplikasi Sirekap mobile sesuai dengan C hasil, apabila tidak sesuai antara c hasil dan sirekap. Ketika KPPS tidak melakukan pemeriksaan, kemungkinan besar, angka pembacaan Sirekap yang muncul tidak akan linier.

"Itulah kenapa KPU terus juga melakukan perbaikan terhadap kerja KPPS di lapangan," kata dia.

Ia menyebutkan, data anomali untuk pileg DPR hingga 19 Februari pukul 16.00, terdapat 4.167 TPS dengan kesalahan data. Namun, data anomali itu disebut dapat ditemukan oleh sistem dan untuk selanjutnya akan diperbaiki.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement