Rabu 21 Feb 2024 16:21 WIB

Adian Yakin Hak Angket Solusi Ungkap Kecurangan Pemilu 2024

Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDIP, Adian Yunus Yusak Napitupulu.
Foto: Republika.co.id/Febryan A
Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDIP, Adian Yunus Yusak Napitupulu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR, Adian Yunus Yusak Napitupulu mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadi lembaga yang tak dipercaya publik. Terutama, dalam tugasnya nanti untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Adian, DPR dapat mengambil peran dalam menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Salah satunya lewat pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket yang diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

"Pilihannya adalah hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024," ujar Adian lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Adian menjelaskan, sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksaan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres). Berbagai dugaan kecurangan itu telah ditemukan rakyat dan partai politik.

"Kecurangan itu tidak bisa hanya dilihat di angka-angka, rakyat bingung, parpol bingung. Ketemu kecurangan pemilu, ngadu ke mana? MK ada pamannya, lalu ke mana? Mau tidak mau pilihannya hak angket," ujar Adian.

"Jika KPU, Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap dan MK sudah tak bisa dipercaya, mau tidak mau rakyat hanya percaya dengan kekuatannya sendiri," ucap Adian menegaskan.

Di samping itu, DPR memiliki tanggung jawab dalam setiap pengeluaran rupiah yang diteken dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Termasuk tugasnya dalam fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Menurut saya harus ada langkah hukum ketika negara dianggap menyebarkan hoaks, karena data Sirekap itu tersebar kok. Artinya, harus ada langkah politik di parlemen," ujar anggota Komisi VII DPR itu.

Sebelumnya, capres Ganjar mengusulkan pembentukan Pansus hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu) 2024. Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi PDIP dan PPP di DPR.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," ujar Ganjar lewat keterangan tertulisnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement