REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Seorang pria berinisial M (33 tahun) ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap warga lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pria tersebut diketahui merupakan residivis.
Pria yang membawa senjata tajam (tajam) itu dilaporkan menyerang warga bernama Wardani (65 tahun), yang hendak mengairi sawah, di wilayah Dusun Karanglo, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, pada Selasa (20/2/2024) dini hari.
Kepala Polsek (Kapolsek) Sedayu Kompol Khabibulloh menjelaskan, pria yang menggunakan sepeda motor jenis trail itu mendekati korban di pinggir jalan sekitar sawah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pria tersebut sempat meminta korban menyerahkan dompet. Namun, korban mengaku tidak membawa dompet. “Pelaku secara paksa mengambil uang milik korban dari dalam saku sebanyak Rp 50 ribu,” kata dia di Markas Polsek Sedayu, Kabupaten Bantul, Rabu (21/2/2024).
Menurut Kapolsek, motif pria tersebut melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk membeli rokok. Ia mengatakan, pelaku yang membawa sajam ini sempat menganiaya korban, sehingga korban terluka pada bagian tangan kanan dan kiri, punggung, dan kepala bagian belakang. “Korban masih dirawat di rumah sakit,” ujar dia.
Kapolsek mengatakan, pria tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP terkait tindak pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan. “Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” kata dia.