Rabu 21 Feb 2024 18:36 WIB

PDIP Tolak Penggunaan Sirekap, KPU akan Bahas dalam Rapat Pleno

KPU menegaskan Sirekap menjadi alat kontrol memastikan pemungutan sesuai aturan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Petugas saksi dari partai politik mengamati data perolehan suara saat mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan di Denpasar, Bali, Selasa (20/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali melanjutkan kembali tahapan rekapitulasi penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di seluruh wilayah Bali setelah sempat dihentikan sementara sejak Ahad (18/2) karena proses sinkronisasi data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas saksi dari partai politik mengamati data perolehan suara saat mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan di Denpasar, Bali, Selasa (20/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali melanjutkan kembali tahapan rekapitulasi penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di seluruh wilayah Bali setelah sempat dihentikan sementara sejak Ahad (18/2) karena proses sinkronisasi data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024. Namun, penggunaan Sirekap itu dipertanyakan banyak pihak.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi salah satu pihak yang mempertanyakan fungsi Sirekap. Dalam surat resminya yang disampaikan kepada KPU, PDIP meminta penggunaan Sirekap disetop.

Baca Juga

Terdapat beberapa poin dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto itu. Pertama, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah dua hal berbeda, sehingga penundaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan adalah hal yang tidak relevan. 

Kedua, KPU tidak perlu melakukan penundaan terhadap rekapitulasi di tingkat PPK. Ketiga, kegagalan Sirekap harus ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi secara manual berdasarkan C hasil sesuai Undang-Undang. 

Keempat, PDIP secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi di seluruh jenjang tingkatan pleno. Kelima, menolak keputusan KPU untuk melakukan penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan karena dinilai membuka potensi kecurangan. Terakhir, PDIP meminta KPU melakukan audit forensik digital terhadap penggunaan Sirekap.

Komisioner KPU Idham Holik mengaku telah merima surat itu pada Selasa (20/2/2024) malam. Menurut dia, surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan.

"Saya ingin menjelaskan terlebih dahulu berkaitan dengan keberadaan Sirekap. Sirekap itu adalah aktualisasi dari prinsip penyelenggaran pemilu yang terdapat di dalam pasal 3 Unang-Undang Nomor 7 tahun 2017," kata dia saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).

Menurut dia, Sirekap telah memenuhi dua prinsip, yaitu terbuka dan akuntabilitas. Lewat Sirekap, masyarakat disebut dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. Bahkan, lewat Sirekap, KPPS menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik.

"Ini loh hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS kami," ujar dia.

Idham menambahkan, Sirekap juga menjadi alat kontrol untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur. Artinya, masyarakat bisa mengontrol bahwa kecurangan tidak terjadi dalam pemilu 2024.

Ketika ditanya mengenai kepastian penayangan hasil dalam Sirekap, Idham tak belum mau menjawab. "Mengenai surat yang kami terima dari partai politik peserta pemilu, itu akan dibahas terlebih dahulu di rapat pimpinan KPU," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement