REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 15 tempat pemungutan suara (TPS) menggelar pemungutan suara ulang Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (KIP) Provinsi Aceh Muhammad Sayuni mengatakan pemungutan suara ulang dilakukan berdasarkan rekomendasi pengawas pemilu karena ada temuan pelanggaran.
"Ada sebanyak 15 TPS di sejumlah kabupaten kota yang melaksanakan pemungutan suara ulang. Beberapa TPS hari ini melaksanakan pemungutan suara ulang seperti di Kabupaten Bener Meriah," katanya, Rabu (21/2/2024).
Muhammad Sayuni mengatakan pemungutan suara ulang paling telat dilaksanakan pada 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024.
"Sebagian besar dari 15 TPS tersebut menggelar pemungutan suara ulang pada 24 Februari 2024. Hal ini terkait dengan logistik pemilu di antaranya surat suara," kata Muhammad Sayuni.
Adapun TPS menggelar pemungutan suara ulang di antaranya TPS 01 Gampong Teubaluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar. TPS 03 Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Berikutnya, TPS 02 Gampong Cot Bak U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. TPD 02 Gampong Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. TPS 01 Kampung Pantan Lues, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah.
"Serta di beberapa kabupaten kota lainnya seperti Kabupaten Simeulue, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Tenggara. Beberapa di antaranya sudah melakukan pemungutan suara beberapa hari lalu," kata Muhammad Sayuni.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy mengatakan pemungutan suara ulang dilakukan karena ada temuan berbagai pelanggaran.
"Pelanggaran di antaranya ada pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut, dugaan mencoblos lebih dari satu kali, dan lainnya. Pemungutan suara ulang dilakukan berdasarkan rekomendasi pengawas pemilu," kata Ahmad Mirza Safwandy.
Berdasarkan regulasi, kata dia, pemungutan suara ulang dilakukan di antaranya karena bencana alam, kerusuhan menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan. Kemudian, pembukaan kotak suara atau hal terkait lainnya tidak menurut tata cara, kerusakan surat suara yang menyebabkan surat suara tidak sah serta pemilih melakukan pencoblosan lebih dari sekali.
"Untuk jenis pemilihan yang dilakukan pemungutan suara ulang hanya yang terjadi pelanggaran. Jadi tidak semua jenis pemilihan dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ahmad.