REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya peluang menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suyono sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo. Keduanya dapat berubah status menjadi tersangka setelah KPK mendapatkan alat bukti yang cukup.
Tercatat, Ari Suryono sudah tiga kali diperiksa dalam kasus ini, yaitu pada 2 Februari, 16 Februari dan 19 Februari 2024. Tapi Ari Suryono masih berstatus saksi dalam perkara ini. Sedangkan Ahmad Muhdlor Ali baru sekali diperiksa KPK pada 16 Februari 2024.
"Ketika nanti kami analisis berdasarkan kecukupan alat bukti kedua orang ini bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, pasti ditetapkan menjadi tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Ali menyampaikan saat penyidik merasa alat bukti sudah terpenuhi, maka kedua penyelenggara negara tersebut bakal ditetapkan sebagai tersangka. Ali menjamin dalam kasus ini KPK bekerja secara independen tanpa tekanan pihak manapun.
"Basisnya itu bagi kami, tidak ada kepentingan lain kecuali kecukupan alat bukti, siapapun itu termasuk dua orang," ujar Ali.
Diketahui, KPK sudah menggeledah dua lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (30/1/2024). Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo. Target penggeledahan KPK ialah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan kantor BPPD Sidoarjo.
KPK menyita sejumlah uang asing dan tiga mobil yang diduga masih berhubungan dengan perkara OTT di Sidoarjo. KPK juga mendapati beberapa bukti menyangkut kasus yang tengah diusut di BPPD Sidoarjo.
Pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. Siska diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.
Padahal dalam OTT, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo.
Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak Siska.
Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
In Picture: Datang ke KPK, Bupati Sidoarjo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Insentif ASN