REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmen untuk membawa kasus pungli di Rutan KPK ke ranah pidana. KPK menyebut setidaknya sudah ada sepuluh orang yang menjadi tersangka.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan kasus tersebut saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK ini ditetapkanlah para tersangka.
"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Hanya saja, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka. KPK beralasan masih berkutat pada urusan administratif sebelum pengumuman tersangka ke hadapan publik.