Rabu 21 Feb 2024 08:01 WIB

KPK: Kasus Pungli Rutan Sudah Ada 10 Tersangka

KPK sebut kasus pungli rutan sudah ke ranah pidana dan tetapkan 10 tersangka.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana sidang etik kasus pungli rutan KPK yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK. KPK sebut kasus pungli rutan sudah ke ranah pidana dan tetapkan 10 tersangka.
Foto: Republika/Rizky surya
Suasana sidang etik kasus pungli rutan KPK yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK. KPK sebut kasus pungli rutan sudah ke ranah pidana dan tetapkan 10 tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmen untuk membawa kasus pungli di Rutan KPK ke ranah pidana. KPK menyebut setidaknya sudah ada sepuluh orang yang menjadi tersangka.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan kasus tersebut saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK ini ditetapkanlah para tersangka.

Baca Juga

"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Hanya saja, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka. KPK beralasan masih berkutat pada urusan administratif sebelum pengumuman tersangka ke hadapan publik.