Kamis 22 Feb 2024 16:28 WIB

Cara 16 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang, Menggergaji Sambil Bernyanyi

Seorang istri tahanan menyelipkan gergaji ke dalam sel.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi yang berjaga memeriksa tahanan di sel untuk mencegah mereka kabur (ilustrasi).
Foto: Dok Polri
Polisi yang berjaga memeriksa tahanan di sel untuk mencegah mereka kabur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 16 tahanan Polsek Tanah Abang kabur dari sel pada hari Senin (19/2/2024) dini hari lalu. Mereka kabur dengan cara menjebol terali dan melarikan diri ke arah belakang Gedung Polsek Tanah Abang. Saat ini 10 dari 16 para tahanan tersebut sudah diamankan kembali dijebloskan ke kerangkeng besi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan para tahanan bisa kabur setelah mendapatkan bantuan dari salah seorang istri tahanan. Kata Susatyo, istri dari salah satu tahanan yang kabur tesebut menyelundupkan sebuah gergaji ke dalam sel. Karena itu pihaknya juga ikut mengamankan istri dari tahanan yang bernama Saripudin.

Baca Juga

“Kami turut mengamankan Rizki Amelia. Dia adalah istri dari Saripudin (tahanan) yang diketahui membawa atau menyelipkan gergaji pada saat membesuk tahanan,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Menurut Susatyo, gergaji yang diseludupkan Rizki Amelia digunakan oleh para tahanan untuk memotong teralis secara bergantian selama tiga pekan. Untuk mengelebui petugas yang berjaga, para napi menggergaji sembari bernyanyi. Sehingga suara dari nyanyian tersebut dapat meredam gesekan gergaji dengan tralis besi. 

"Setidaknya selama kurang lebih sekitar tiga minggu, bergantian sambil bernyanyi dan membuat suara lainnya sehingga mengelabui penjaga," kata Susatyo.

Diketahui Rizki Amelia sudah berulangkali menjenguk suaminya di sel yang ada di Polsek Tanah Abang. Akibat perbuatannya, Rizki Amelia akan dijerat dengann pasal 223 Junto 56 KUHP dan atau pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Enam tahanan masih buron

Susatyo mengatakan ada enam tahanan yang masih bebas berkeliaran dan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap mereka. Keenam tahanan tersebut  Renal alamat di Kebon Melati Tanah Abang, Harizqullah Arrahman warga kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Muhammad Aqdas, warga kemanggisan Palmerah, Mulyanto Warga Kakideres dan Ferdinan serta Welen Saputra Thio.

“Sehingga saat ini, kami masih melakukan pencarian dan pengejaran terharap yang pertama,” kata Susatyo.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement