Kamis 22 Feb 2024 16:27 WIB

Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara Siapkan Pembelaan

Pengacara akan menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk membebaskan Panji Gumilang

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, memberikan salam hormat dan mengacungkan dua jari sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang PN Indramayu, Kamis (22/2/2024). Dalam sidang hari ini, Panji Gumilang dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Foto: Republiika/Lilis Sri Handayani
Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, memberikan salam hormat dan mengacungkan dua jari sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang PN Indramayu, Kamis (22/2/2024). Dalam sidang hari ini, Panji Gumilang dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Tim kuasa hukum Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, akan menyiapkan pembelaan untuk kliennya. Dalam kasus dugaan tindak pidana perkara penodaan agama, Panji Gumilang dituntut oleh jaksa hukuman penjara satu tahun enam bulan. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024).

Tim Penasehat Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana mengatakan, pihaknya akan menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk membebaskan Panji Gumilang dari segala dakwaan. ‘’Nanti satu minggu ya. Tadi semua sudah dengar jelas di persidangan,’’ kata Dodi.

Baca Juga

Dodi pun enggan menjawab mengenai tanggapannya atas tuntutan yang disampaikan jaksa kepada Panji Gumilang. Pihaknya akan fokus menyiapkan pembelaan terhadap kliennya. ‘’Nanti akan kami jelaskan di dalam persidangan hari Kamis, tanggal 29 (Februari),’’ kata Dodi.

Seperti diketahui, dalam persidangan hari ini, jaksa menyatakan Panji Gumilang melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama.

Untuk itu, jaksa menuntut agar Panji Gumilang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement