Kamis 22 Feb 2024 22:24 WIB

KPK Dalami Aliran Uang ke Kantong Bupati Gus Muhdlor Lewat Plt Sekda Sidoarjo

Total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Foto: antara
Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan pemeriksaan tiga saksi yang berasal dari Pemkab Sidoarjo pada Rabu (21/2/2024). Mereka diperiksa menyangkut kasus dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur

Ketiga saksi yang diperiksa tersebut adalah Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjadianto, Kepala Bidang PD3 BPPD Kabupaten Sidoarjo Ninik Sulastri, dan Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo Nur Aditya Marendra Wardhani.

"Ketiga saksi penuhi panggilan dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan status jabatan dari tersangka SW di BPPD Pemkab Sidoarjo termasuk pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Ali menyebut, KPK juga menelusuri besaran potongan insentif pegawai BPPD yang diduga disalurkan bagi kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Ketiganya diduga memahami mengenai jumlah uang yang dipotek itu.

"Didalami juga besaran setiap potongan dana insentif dari para ASN di BPPD untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Ali.

Tercatat, Ari Suryono sudah tiga kali diperiksa dalam kasus itu, yaitu pada 2, 16,  dan 19 Februari 2024. Tetapi hingga kini, Ari Suryono masih berstatus saksi dalam perkara ini. Sedangkan Ahmad Muhdlor Ali baru sekali diperiksa KPK sebagai saksi pada 16 Februari 2024.

KPK sudah menggeledah dua lokasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (30/1/2024). Penggeledahan itu merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo. Target penggeledahan KPK ialah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan kantor BPPD Sidoarjo.

KPK menyita sejumlah uang asing dan tiga mobil yang diduga masih berhubungan dengan perkara OTT di Sidoarjo. KPK juga mendapati beberapa bukti menyangkut kasus yang tengah diusut di BPPD Sidoarjo.

Pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. Siska diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.

Padahal dalam OTT, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo.

Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak Siska.

Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement