Jumat 23 Feb 2024 08:49 WIB

Yusril: Sengketa Pemilu Diselesaikan di MK, Bukan dengan Hak Angket

Pakar hukum Yusril Ihza sebut sengketa pemilu diselesaikan di MK bukan hak angket DPR

Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendra. Pakar hukum Yusril Ihza sebut sengketa pemilu diselesaikan di MK bukan hak angket DPR.
Foto: Republika/Febryan A
Yusril Ihza Mahendra. Pakar hukum Yusril Ihza sebut sengketa pemilu diselesaikan di MK bukan hak angket DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya, khususnya soal pemilihan presiden, hendaknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, bukan menggunakan hak angket DPR.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.

Baca Juga

Keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan mengenal hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.

Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.