Jumat 23 Feb 2024 13:07 WIB

Diserang Hoaks Kadar Bromat, PT Tirta Fresindo Jaya Beri Klarifikasi

Komitmen perusahaan melakukan uji kadar bromat rutin setiap enam bulan sekali.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Erik Purnama Putra
Sebuah galon air mineral milik salah satu produsen ternama.
Foto: Antara/Aji Styawan
Sebuah galon air mineral milik salah satu produsen ternama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen PT Tirta Fresindo Jaya selaku produsen air minum Le Minerale menyesalkan ulah sejumlah pihak tak bertanggung jawab yang dengan sengaja menyebarkan informasi hoaks. Adapun informasi bohong itu menyatakan bahwa kadar bromat pada Le Minerale jauh di atas ambang batas yang ditetapkan oleh BPOM dan bisa menyebabkan kanker.

Atas video yang beredar tersebut, manajemen mengecam hoaks yang tidak berdasar pada fakta dan data, yang dapat menyesatkan masyarakat serta merugikan perusahaan secara khusus. "Video itu jelas tak berdasar dan tendensius," kata Marketing Director PT Tirta Fresindo Jaya, Febri Satria Hutama dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (2023/22024).

Febri menjelaskan, walau kadar bromat masih dikecualikan dalam SNI, namun sebagai bagian komitmen perusahaan untuk menghadirkan air mineral yang aman dan sehat untuk masyarakat Indonesia, Le Minerale melakukan uji kadar secara rutin dan berkala setiap enam bulan sekali. Selain itu, dilakukan di laboratorium terakreditasi yaitu Badan Besar Industri Agro (BBIA).

Dan, sambung diam,hasilnya menyatakan kadar bromat produk Le Minerale jauh di bawah 10 parts per billion (ppb) atau 0,01mg/L. "Hasil pengujian yang di bawah ambang batas aman itu berlaku untuk semua pabrik (fasilitas pengolahan air minum) Le Minerale dan uji ini kami lakukan secara berkala untuk memastikan bahwa Le Minerale aman untuk dipasarkan," katanya sembari menunjukan hasil uji bromat dari BBIA.

"Selain serangkaian uji eksternal, uji internal dan uji sampel market juga kami lakukan secara berkala. Hasilnya semua sama yaitu, kadar bromat pada Le Minerale sesuai standar dan di bawah ambang batas aman yang direkomendasikan," kata Febri melanjutkan.

Di Indonesia, bromat belum masuk ke dalam parameter wajib SNI air minum, dan dikecualikan sesuai Permenperin Nomor 26 Tahun 2019. Hal itu karena bukan merupakan senyawa yang menjadi concern di seluruh dunia. WHO dalam sebuah publikasi menyatakan bromida secara alami terdapat pada air tanah.

Oleh karena itu, setiap AMDK yang menggunakan sumber air tanah tersebut pasti mengandung bromat. "Masyarakat jangan termakan hoaks. Sebagai produsen air minum kemasan milik perusahaan Indonesia, semua produk kami terjamin aman, diproduksi mengikuti standar tertinggi industri air kemasan serta sesuai semua persyaratan Badan Pengawas Obat dan Makanan," kata Febri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement