Sabtu 24 Feb 2024 09:35 WIB

Bawaslu DKI Telusuri Dugaan Caleg Bagi Rp 200 Ribu Jelang PSL di Jakarta Utara

Ada 18 TPS yang terdata melakukan PSL di Kecamatan Tanjung Priok.

Red: Agus raharjo
Tolak politik uang.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Tolak politik uang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI menelusuri dugaan politik uang calon anggota legislatif (caleg) membagikan Rp 200 ribu menjelang pemungutan suara lanjutan (PSL) di wilayah Jakarta Utara.

"Ini masih ditelusuri Bawaslu Jakarta Utara dengan melakukan patroli pengawasan politik uang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga

Benny menuturkan dugaan pemberian uang dari caleg ke warga itu terjadi di RW 08 Sunter Jaya, Priok, Jakarta Utara. Menurut dia, pembagian uang Rp 200 ribu itu dengan modus melalui pegawai pelayanan masyarakat di tingkat RW setempat.

Kini, dugaan tersebut tengah ditelusuri Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya melibatkan petugas Bawaslu, anggota kepolisian dan kejaksaan. "Polisi, jaksa, dan Gakkumdu siap patroli pengawasan politik uang ini," tuturnya.