REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI menelusuri dugaan politik uang calon anggota legislatif (caleg) membagikan Rp 200 ribu menjelang pemungutan suara lanjutan (PSL) di wilayah Jakarta Utara.
"Ini masih ditelusuri Bawaslu Jakarta Utara dengan melakukan patroli pengawasan politik uang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Benny menuturkan dugaan pemberian uang dari caleg ke warga itu terjadi di RW 08 Sunter Jaya, Priok, Jakarta Utara. Menurut dia, pembagian uang Rp 200 ribu itu dengan modus melalui pegawai pelayanan masyarakat di tingkat RW setempat.
Kini, dugaan tersebut tengah ditelusuri Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya melibatkan petugas Bawaslu, anggota kepolisian dan kejaksaan. "Polisi, jaksa, dan Gakkumdu siap patroli pengawasan politik uang ini," tuturnya.