Ahad 25 Feb 2024 11:13 WIB

Air Mani, Madzi dan Wadi, Apa Bedanya?

Sedikitnya ada empat jenis air yang keluar dari kemaluan, yakni kencing, mani, madzi, dan wadi.

Rep: SAJADA.ID/ Red: Partner
.
Foto: network /SAJADA.ID
.

Air mancur (ilustrasI). Sedikitnya ada empat jenis air yang keluar dari kemaluan, yakni kencing, mani, madzi, dan wadi. Sumber:Republika
Air mancur (ilustrasI). Sedikitnya ada empat jenis air yang keluar dari kemaluan, yakni kencing, mani, madzi, dan wadi. Sumber:Republika

Air Mani, Madzi dan Wadi, Apa Bedanya?

.

Oleh Syahruddin El Fikri

SAJADA.IDโ€”Sahabat yang dirahmati Allah SWT.

Bagi setiap muslim, khususnya yang sudah baligh (dewasa), tentu akan merasakan sesuatu yang keluar kemaluannya. Entah itu disengaja, maupun tanpa sengaja (mimpi). Nah, โ€˜sesuatuโ€™ yang keluar dari kemaluannya itu, berbagai jenis. Ada air kencing, mani, madzi, dan wadi. Apa bedanya, dan bagaimana hukumnya bila seseorang mengeluarkan hal tersebut, najiskah, hadatskah, dan bagaimana solusinya?

Baca Juga: Lima Hal yang Menyebabkan Batalnya Wudhu

Dalam agama Islam, khususnya bidang fikih, masing-masing yang keluar dari kemaluan (qubul) itu memiliki hukum tersendiri. Sesuatu yang keluar itu dinamakan najis, dan orang yang mengeluarkan berhadats. Yang keluar itu menyebabkan seseorang harus bersuci. Namun bersuci disini, berbeda-beda. Ada yang bersuci dengan cara mandi besar dan ada yang cukup dengan beristinja, ada pula yang harus beristinja dan dilanjutkan dengan wudhu.

Untuk lebih jelasnya, silakan disimak keterangan berikut ini.

Baca Juga: Jangan Asal Wudhu, Perhatikan Air yang Digunakan Suci atau Tidak?

Air kencing adalah najis. Maka seseorang mengeluarkan air kencing berarti dia sedang berhadats, dan untuk mensucikannya maka dia harus istinja (membersihkan air kencing terlebih dahulu), dan kemudian dilanjutkan dengan berwudhu bila dia bermaksud untuk mendirikan shalat, atau membaca Al-Quran. Secara umum, mengenai air kencing ini tentunya sudah dimaklumi oleh para sahabat sajada.id semua.

Baca Juga:

Keutamaan Bulan Sya'ban

Perbanyak Sholawat

Baca Sholawat JIbril Membawa Berkah

Nisfu Sya'ban Hari Raya Malaikat

Amalan di Bulan Sya'ban

Doa Mustajab di Akhir Bulan Rajab

Kisah Orang Alim dan Orang Awam

Perbanyak Sholawat

Baca Sholawat JIbril Membawa Berkah


Dalam kesempatan ini, kita akan lebih menitikberatkan penjelasan pada mani, wadi, dan madzi. Air mani atau lebih dikenal dengan sebutan sperma, adalah sesuatu yang keluar dari kemaluan. Dan keluarnya ini bisa disengaja karena berhubungan intim suami istri, atau tanpa sengaja dia bermimpi. Lalu bagaimana hukumnya mengenai air mani ini?

Dalam hadits Nabi Muhammad SAW dan diperkuat dengan penjelasan para ulama dikatakan bahwa sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur menyebabkan seseorang itu harus bersuci (thaharah). Dan terkait air mani ini, ia tidak najis. Namun demikian, seseorang yang mengeluarkan air mani, baik sengaja atau pun tidak sengaja, untuk mensucikannya maka dia wajib mandi besar (janabat), sebab dia dalam keadaan junub (hadats besar).

Baca Juga: Tata Cara Mandi Besar

Dikutip dari NU Online merujuk pada pendapat ulama, setidaknya ada tiga hal yang membedakan antara mani dengan madzi dan wadi. Pertama, baunya air mani ketika basah seperti bau adonan roti dan tepung, sedangkan ketika sudah mengering baunya seperti bau telor. Kedua, keluarnya air mani itu memuncrat. Dan ketiga, akan berasa nikmat ketika keluar dan setelah itu melemahlah dzakar dan syahwat.

โ€œMenurut para ulama, jika salah satu dari ketiga hal tersebut terpenuhi maka sudah bisa dihukumi mani.โ€

Yang menjadi pertanyaan berikutnya, apakah air mani perempuan sama dengan laki-laki? Menurut pendapat yang kuat (rajih), air mani perempuan sama saja dengan air mani laki-laki. Tetapi menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim-nya, untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah. Hal ini sebagaiman dikemukakan dalam kitab Kifayatul Akhyar.

Baca Juga: Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Apa Alasannya?

ูŠูุดู’ุชูŽุฑูŽุทู ุงุฌู’ุชูู…ูŽุงุนู ุงู„ู’ุฎูŽูˆู‘ูŽุงุตู ุจูŽู„ู’ ุชูŽูƒู’ูููŠ ูˆูŽุงุญูุฏูู‡ู ููŠู ูƒูŽูˆู’ู†ูู‡ู ู…ูŽู†ููŠุงู‹ ุจูู„ูŽุง ุฎูู„ูŽุงูู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ูƒูŽุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ูููŠ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุฑู‘ูŽุงุฌูุญู ูˆูŽุงู„ุฑู‘ูŽูˆู’ุถูŽุฉู ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูููŠ ุดูŽุฑู’ุญู ู…ูุณู’ู„ูู…ู ู„ูŽุง ูŠูุดู’ุชูŽุฑูŽุทู ุงู„ุชู‘ูŽุฏูŽูู‘ูู‚ู ูููŠ ุญูŽู‚ู‘ูู‡ูŽุง ูˆูŽุชูŽุจูุนูŽ ูููŠู‡ู ุงุจู’ู†ู ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุญู

โ€œTidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan di kalangan para ulama. Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab ar-Raudhah. Sedangkan beliau (Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya: โ€˜Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncratโ€™. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalahโ€ (Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hushni asy-Syafiโ€™i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Damaskus-Dar al-Khair, cet ke-1, 1994 H, h. 41).

Artikel Terkait:

10 Keutamaan Wudhu

Jaga Empat Hal ini dalam Berwudhu

Mau Sehat? Amalkan Ajaran Islam Berikut Ini

Sehat dengan Wudhu

Kucing Pun Mandi Junub


Lalu bagaimana dengan wadi? Wadi dalam penjelasan ini bukan terkait dengan lembah, tetapi ia adalah sesuatu yang keluar dari kemaluan. Wadi adalah cairan putih-kental-keruh yang tidak berbau. Wadi dari sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani. Biasanya wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat. Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.

Apakah ia najis? Wadi adalah najis. Jika keluar, maka ia harus disucikan dengan istinja dan berwudhu. Sebab, ia keluar dari kemaluan, setelah air kencing.

Baca Juga: Sesudah Mandi Junub, Apakah Harus Berwudhu Lagi?

Bagaimana dengan madzi (mazi)? Madzi adalah cairan putih-bening-lengket yang keluar ketika dalam kondisi syahwat, tidak muncrat, dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas. Keluarnya madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki saja, tetapi perempuan juga mengalaminya. Kadang-kadang keluarnya madzi tidak terasa.

Menururut Imam al-Haraimanโ€”sebagaimana dikemukakan oleh Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawiโ€”umumnya perempuan yang terangsang akan mengeluarkan madzi, jika dibandingkan dengan laki-laki.

ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฅู…ูŽุงู…ู ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽู…ูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ู‡ูŽุงุฌูŽุชู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุฎูŽุฑูŽุฌูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ุงู„ู’ู…ูŽุฐู’ูŠู ู‚ูŽุงู„ูŽ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุฃูุบู’ู„ูŽุจู ูููŠู‡ูู†ู‘ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ูููŠ ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู

โ€œImamul Haraiman berpendapat: โ€œketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi.โ€ Beliau (juga) berkata: โ€œperempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki.โ€ (Lihat dalam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, II, h. 141 H).

Baca Juga: Wudhu yang Dianjurkan dan Menyehatkan">Begini Posisi Wudhu yang Dianjurkan dan Menyehatkan

Para ulama berpendapat, seseorang yang keluar madzi maka ia berhadats, sebab madzi itu adalah najis. Namun demikian, mereka yang keluar madzi tidak wajib mandi besar (janabat), sebab ia bukan hadats besar, cukup dengan membersihkannya dan berwudhu.

Berangkat dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan jika yang keluar dari kemaluannya itu adalah kencing, maka ia cukup mensucikannya dan berwudhu. Jika yang keluar adalah mani maka hukumnya adalah wajib mandi besar. Sedangkan jika yang keluar adalah wadi atau madzi, maka menurut ijma` para ulama tidak mengharuskan mandi, tetapi harus dibersihkan karena keduanya adalah najis, baru kemudian melakukan wudhu jika ingin mengerjakan shalat.

Demikianlah sahabat sajada.id perbedaan air kencing, mani, wadi, dan madzi. Semoga bermanfaat. Wallahu Aโ€™lam. (sajada.id)

Artikel Terkait:

10 Keutamaan Wudhu

Jaga Empat Hal ini dalam Berwudhu

Mau Sehat? Amalkan Ajaran Islam Berikut Ini

Sehat dengan Wudhu

Kucing Pun Mandi Junub

.

Terima kasih

sumber : https://sajada.id/posts/290691/air-mani-madzi-dan-wadi-apa-bedanya-
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement