Ahad 25 Feb 2024 20:54 WIB

Tanah Datar Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari Banjir Bandang Barulak

Puluhan hektare lahan pertanian terkena dampak banjir bandang.

Banjir bandang/ilustrasi
Foto: Antara
Banjir bandang/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari usai banjir bandang yang melanda Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru pada Jumat (23/2/2024).

"Selepas kita mendengarkan analisa, masukan dan saran dari Forkopimda dan instansi terkait, maka ditetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan," kata Bupati Tanah Datar Eka Putra di Batusangkar, Ahad (25/2/2024).

Baca Juga

 

Dia mengatakan sebelum menetapkan masa tanggap darurat, ia telah melakukan langkah-langkah untuk penanganan awal bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang dengan memberikan bantuan awal melalui Dinas Sosial dan BPBD Tanah Datar.

 

Ia berharap pada masa penetapan masa tanggap darurat tersebut tidak terjadi bencana susulan sehingga memudahkan petugas membersihkan material.

 

"Kita telah mengambil langkah-langkah strategis dalam penanganan musibah ini, semoga beberapa hari ke depan cuaca baik, sehingga tidak terjadi bencana susulan," kata dia.

 

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Tanah Datar Ermon Revlin mengatakan banjir bandang yang terjadi pada Jumat lalu berdampak pada tiga Jorong di Nagari Barulak.

Data dari BPBD setidaknya 27 unit rumah, dua mushala, dan puluhan hektare lahan pertanian terkena dampak banjir bandang di Nagari Barulak tersebut.

 

"Sampai saat ini, diperkirakan 27 rumah, dua mushala, lima jembatan dan puluhan hektar lahan pertanian dan perkebunan masyarakat yang terdampak, dan saat ini petugas kami terus mendata terhadap potensi kerugian yang ditimbulkan musibah ini," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement