Senin 26 Feb 2024 13:38 WIB

Real Count KPU Sementara, PPP Lewati Ambang Batas 4 Persen

Dalam real count sementara PPP telah melewati ambang batas 4 persen untuk maju ke DPR

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Bilal Ramadhan
Bendera PPP. Dalam real count sementara PPP telah melewati ambang batas 4 persen untuk maju ke DPR.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Bendera PPP. Dalam real count sementara PPP telah melewati ambang batas 4 persen untuk maju ke DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghitungan suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) DPR telah mencapai 64,51 persen. Berdasarkan data per Senin (26/2/2024) pukul 11.00 WIB, suara yang masuk berasal dari 531.039 tempat pemungutan suara (dari total 823.236 TPS yang ada).

Berdasarkan data sementara, PDIP masih memimpin perolehan suara dengan 12.336.679 suara atau 16,52 persen. Di posisi kedua, Partai Golkar memperoleh 11.285.754 suara atau 15,11 persen.

Baca Juga

Ketiga, Partai Gerindra memperoleh 9.982.874 suara atau 13,37 persen. Keempat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih 8.705.267 suara atau 11,66 persen. Kelima, Partai Nasdem memperoleh 7.062.231 suara atau 9,46 persen. 

Di posisi kelima, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 5.618.166 suara atau 7,52 persen. Ketujuh, Partai Demokrat meraih 5.555.732 suara atau 7,44 persen. Kedelapan, Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 5.214.870 suara atau 6,98 persen. 

Terakhir, ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhasil melewati ambang batas 4 persen. Partai berlambang kabah itu meraih 3.013.785 suara atau 4,04 persen.

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai oleh putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak berhasil melewati ambang batas 4 persen. Partai yang diketuai Kaesang Pangarep itu sementara hanya meraih 2.005.318 suara atau 2,69 persen secara nasional.

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalan Pemilihan Umum, partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement