Selasa 27 Feb 2024 09:25 WIB

Menparekraf Yakin Target Wajib Sertifikasi Halal UMKM Tercapai

Sandiaga menekankan pentingnya memulai proses sertifikasi halal sesegera mungkin.

Red: Lida Puspaningtyas
Hadjiah (54 tahun) pemilik UMKM Dapoer Mpok Iyah mengemas nasi box pesanan di rumahnya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2024). UMKM Dapoer Mpok Iyah merupakan UMKM binaan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) yang menjual beragam jenis makanan seperti camilan stik bawang, nasi kebuli hingga melayani jasa catering bersertifikasi halal dari MUI.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Hadjiah (54 tahun) pemilik UMKM Dapoer Mpok Iyah mengemas nasi box pesanan di rumahnya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2024). UMKM Dapoer Mpok Iyah merupakan UMKM binaan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) yang menjual beragam jenis makanan seperti camilan stik bawang, nasi kebuli hingga melayani jasa catering bersertifikasi halal dari MUI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan yakin target agar seluruh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memiliki sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024 bakal tercapai.

Sandiaga mengatakan bahwa Pemerintah akan memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal dengan bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi terkait.

Baca Juga

"Kalau tidak salah ada juga skema sertifikasi halal yang self-declare (pernyataan pelaku usaha). Nanti akan kami dorong supaya kesadarannya lebih tinggi dan semuanya bisa mematuhi kebutuhan sertifikasi halal," kata Sandiaga kepada wartawan setelah kickoff Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) di Jakarta, Senin (26/2) malam.

Ketika ditanya apakah target tersebut realistis dan bisa tercapai sesuai dengan rencana, Sandiaga menekankan pentingnya memulai proses sertifikasi halal sesegera mungkin.

"Kalau kita tidak mulai sekarang, kita akan terus menunda-nunda. Jadi, kita harus punya keyakinan itu," ujar dia.

Wajib sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

UMKM termasuk para pedagang kaki lima, kata dia, wajib memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024.

Ada tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu: produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan.

Namun, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memandang kebijakan tersebut akan menyulitkan pelaku UMKM sehingga pihaknya berharap penundaan pelaksanaan aturan tersebut.

"Penerapannya kami berharap ditunda atau pendekatannya diubah. Jadi, jangan mempersulit UMKM," kata Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman di Jakarta, Jumat (23/2).

Hanung menyampaikan target agar seluruh UMKM di Indonesia memiliki sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024 akan sulit tercapai. Hal ini mengingat rata-rata hanya 200 produk UMKM yang mendapatkan sertifikasi halal per tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement