REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI — Polisi masih mendalami kasus kematian santri berinisial B (14 tahun) di salah satu pondok pesantren (ponpes) wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Santri asal Banyuwangi itu meninggal dunia diduga dianiaya oleh seniornya.
Terkait kasus itu, jajaran Polres Kediri Kota mengamankan empat santri yang satu ponpes dengan korban. Empat santri itu berinisial MN (18 tahun), asal Sidoarjo; MA (18), asal Kabupaten Nganjuk; AF (16), asal Denpasar, Bali; dan AK (17), asal Surabaya.
“Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Polres (Kapolres) Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Senin (26/2/2024).
Santri berinisial B dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (23/2/2024). Pihak keluarga melaporkan kematian santri itu ke Polsek Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu (24/2/2024).
Kapolres mengatakan, meskipun kasus itu dilaporkan di Banyuwangi, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kediri dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, menurut Kapolres, diduga terjadi kesalahpahaman di antara para santri, yang menjadi tersangka, dengan korban. Ia mengatakan, diduga kejadian penganiayaan terhadap korban ini berulang.
Kapolres mengatakan, pihaknya masih mendalami kematian santri remaja itu. Polisi mengumpulkan keterangan dari dokter yang memeriksa jenazah korban, juga dari pihak pesantren. “Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka,” kata Kapolres.