Selasa 27 Feb 2024 12:08 WIB

Komnas Perempuan Akui Telah Terima Aduan Dugaan Pelecehan Seksual di UP Sejak 12 Januari

Pengaduan korban ke Komnas Perempuan dilakukan setelah membuat laporan di kepolisian

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi Pelecehan Seksual
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pelecehan Seksual

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan mengungkapkan sudah menerima laporan korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP), Prof Dr Edie Toet Hedratno sejak bulan lalu. Laporan itu, bertepatan dengan hari dimana korban mengadukan kasusnya ke Polda Metro Jaya. 

Menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, saat ini pihaknya masih memproses laporan tersebut. Laporan korban sendiri, sudah diberikan lebih dari sebulan. "Saat ini tengah mendalami laporan kasus dugaan pelecehan seksual di UP sesuai mandat pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Laporan telah diterima Komnas Perempuan pada 12 Januari 2024," ujar Siti Aminah Tardi pada Selasa (27/2/2024). 

Baca Juga

Siti mengatakan pengaduan korban ke Komnas Perempuan dilakukan setelah membuat laporan di kepolisian. Korban ingin agar kasusnya dibawa ke ranah pidana sesuai amanat UU TPKS.  "Dalam pengaduan pada 12 Januari 2024, pelapor menginformasikan bahwa laporan kasusnya ke Kepolisian telah diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 6 UU TPKS," kata Siti. 

Menyikapi pelaporan ini, Komnas Perempuan akan memonitor penanganan tindak kekerasan seksual. Termasuk, bagaimana UP menyikapi laporan kasus ini dan proses hukumnya di Kepolisian. Hal ini sesuai mandat dalam UU TPKS. "Hasil pendalaman akan menjadi rekomendasi lebih lanjut untuk memastikan penanganan kasus yang komprehensif dan mengupayakan pencegahan dari keberulangan," katanya. 

Diketahui, Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelecehan seksual. Edie diduga melecehkan secara seksual seorang pegawai di UP berinisial RZ. Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang TPKS. 

Rencananya penyidik memanggil Edie untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2024. Sedangkan korban sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik. Tapi Edie ogah memenuhi panggilan tersebut karena beralasan sudah ada kegiatan lain. 

Selain itu, Edie juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara yang sama, tetapi dengan korban yang berbeda berinisial DF. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement