Rabu 28 Feb 2024 11:15 WIB

Beri Kenaikan Pangkat Prabowo, Ini Alasan Presiden Jokowi

Usulan kenaikan pangkat Prabowo berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Presiden Jokowi saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri tahun 2024 di Mabes TNI pada Rabu (28/2/2024).
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Jokowi saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri tahun 2024 di Mabes TNI pada Rabu (28/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasannya memberikan persetujuan kenaikan pangkat Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan. Ia mengatakan, Prabowo telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.

"Ya ini apa supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama. Atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi usai memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (28/2/2024).

Baca Juga

Pemberian anugerah ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Jokowi mengatakan, usulan kenaikan pangkat Prabowo ini berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2029, kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," ujarnya.

"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," lanjutnya.

Jokowi menilai, pemberian kenaikan pangkat ini sebelumnya juga pernah diberikan kepada Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ini kan sudah bukan hanya sekarang ya dulu diberikan kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, juga kepada Pak Luhut Binsar Pandjaitan, sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan, Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan. Pemberian kenaikan pangkat itu sesuai Keppres Nomor 13/TNI Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Kenaikan pangkat secara istimewa ini diterima Prabowo di GOR Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024) pagi.

"Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara," kata Jokowi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement